ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Carut-marut pendataan penyandang disabilitas di Indonesia akhirnya terbuka ke publik. Di tengah klaim pembangunan inklusif, negara ternyata baru mengakui sekitar 722 ribu penyandang disabilitas dalam sistem resmi administrasi kependudukan (Adminduk), jauh dari estimasi riil yang mencapai 28 juta jiwa.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia, menyebut kondisi ini sebagai persoalan serius yang berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar jutaan warga.
“Kalau dihitung dari populasi, harusnya sekitar 10–15 persen atau sekitar 28 juta jiwa. Tapi yang tercatat baru 722 ribu. Ini sangat jauh,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
MinyakKita Jebol HET di Bandung: Tembus Rp22 Ribu per Liter, Rantai Distribusi Disorot
Dante menjelaskan, persoalan utama bukan pada kepemilikan identitas. Mayoritas penyandang disabilitas sebenarnya sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, status disabilitas mereka tidak tercatat dalam sistem.
Akibatnya, mereka tidak diakui secara administratif sebagai penyandang disabilitas.
Kondisi ini membuat akses terhadap berbagai layanan menjadi terhambat. Untuk sekadar membuktikan kondisi mereka, penyandang disabilitas harus mengurus surat keterangan khusus yang tidak selalu mudah didapat.
“Tidak semua fasilitas kesehatan bisa mengeluarkan surat keterangan disabilitas, bahkan ada yang berbayar. Ini jelas memberatkan,” kata Dante.
Masalah semakin kompleks karena data disabilitas tersebar di berbagai kementerian dan lembaga tanpa integrasi yang jelas. Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, hingga lembaga lain memiliki data masing-masing, namun tidak terhubung dalam satu sistem nasional.
“Datanya ada, tapi dipegang sendiri-sendiri. Tidak terintegrasi,” tegas Dante.
Padahal, menurutnya, Adminduk seharusnya menjadi basis data tunggal yang digunakan seluruh kementerian dalam merancang kebijakan.
Tanpa sinkronisasi, kebijakan berisiko tidak tepat sasaran. Program bantuan bisa meleset, sementara penyandang disabilitas yang paling membutuhkan justru terabaikan.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Komisi Nasional Disabilitas mendorong pemutakhiran data melalui asesmen medis. Proses ini melibatkan dokter, psikolog, hingga psikiater untuk memastikan jenis dan tingkat disabilitas secara rinci.
Setelah asesmen dilakukan, data diperbarui dalam biodata kependudukan yang memuat informasi lengkap tentang ragam disabilitas.
Langkah ini dinilai krusial karena akan memangkas birokrasi yang selama ini membebani penyandang disabilitas.
“Ke depan, cukup dengan biodata kependudukan. Tidak perlu lagi surat keterangan berulang-ulang,” jelas Dante.
Data yang akurat bukan hanya penting untuk administrasi, tetapi juga menentukan arah kebijakan publik.
Di sektor pendidikan, misalnya, selama ini hanya anak disabilitas yang bersekolah yang tercatat. Sementara mereka yang tidak mengakses pendidikan formal justru tidak masuk dalam sistem.
Akibatnya, intervensi kebijakan menjadi tidak menyeluruh.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi berupa RPP konsesi dan insentif yang akan memberikan potongan biaya layanan dasar bagi penyandang disabilitas, seperti listrik, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.
Namun, akses terhadap insentif ini kembali bergantung pada satu hal: data resmi.
“Kalau tidak ada datanya, mereka tidak bisa membuktikan. Artinya tidak bisa mendapatkan haknya,” tegas Dante.
Rektor Telkom University, Suyanto, menilai pendataan berbasis asesmen sangat penting, khususnya bagi dunia pendidikan.
Menurutnya, kejelasan kategori disabilitas akan membantu institusi pendidikan menyiapkan sistem pembelajaran yang tepat.
“Dengan asesmen dari dokter, psikolog, atau psikiater, kita bisa tahu jenis disabilitasnya. Itu penting untuk menentukan pendekatan pendidikan,” ujarnya.
Jika merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut jumlah penyandang disabilitas sekitar 22 juta jiwa, maka angka 722 ribu menunjukkan ketimpangan yang sangat tajam.
Artinya, mayoritas penyandang disabilitas di Indonesia masih belum tercatat dalam sistem negara.
Situasi ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah mendorong inklusi sosial.
Tanpa data yang akurat dan terintegrasi, kebijakan berisiko hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata di lapangan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






