KORANMANDALA.COM –Derasnya arus informasi digital dinilai meningkatkan risiko terhadap perlindungan perempuan dan anak. Kondisi ini mendorong perlunya penguatan peran lembaga penyiaran sebagai penyaring sekaligus pengarah konten yang sehat dan bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, dalam kegiatan SIRAMAN bertajuk Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Isi Siaran Sehat dan Bertanggung Jawab di Kampus IKIP Siliwangi, Kota Cimahi, Kamis (16/4/2026).
Adiyana menegaskan, isu perlindungan perempuan dan anak menjadi prioritas KPID Jawa Barat karena besarnya pengaruh lembaga penyiaran dalam membentuk cara pandang masyarakat.
Polrestabes Bandung Bongkar Peredaran Obat Terlarang, Lima Tersangka Diamankan
“KPID Jawa Barat terus bergerak melakukan literasi siaran ramah perempuan dan anak, baik kepada lembaga penyiaran maupun kalangan mahasiswa,” ujarnya.
Menurutnya, televisi dan radio tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung perlindungan sosial, termasuk bagi kelompok rentan.
“Permasalahan perempuan dan anak ini adalah isu strategis. Lembaga penyiaran menjadi institusi yang bisa membantu pemerintah dalam upaya perlindungan,” katanya.
Ia juga menyoroti maraknya konten digital yang tidak ramah bagi perempuan dan anak, terutama di tengah disrupsi informasi yang semakin masif.
“Di media internet, konten yang tidak ramah anak dan perempuan sangat banyak. Karena itu, kami terus melakukan penguatan literasi,” ungkapnya.
Meski penyiaran konvensional relatif lebih terkontrol, Adiyana mengungkapkan pelanggaran terkait perlindungan perempuan dan anak masih cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi pengawasan.
“Dari 2021 hingga 2025, pelanggaran di radio dan televisi masih didominasi isu ramah perempuan dan anak. Ini menjadi momentum untuk konsolidasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh program siaran wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Program siaran harus sesuai aturan, termasuk menghindari kekerasan verbal, misalnya dalam lirik lagu di radio,” katanya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memperhatikan kekerasan nonverbal, klasifikasi usia penonton, serta pengaturan waktu tayang sebagai bagian dari perlindungan audiens.
Sementara itu, Anggota DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan, mengungkapkan terdapat sekitar 260 pelanggaran siaran di Jawa Barat, dengan mayoritas berkaitan dengan kekerasan verbal.
“Secara umum sudah cukup baik, tetapi kami cukup terkejut karena ada sekitar 260 pelanggaran, dan yang paling dominan adalah kekerasan verbal,” ujarnya.
Menurut Tedy, pelanggaran kerap muncul dalam bentuk candaan yang dianggap ringan, namun mengandung unsur yang melanggar aturan.
“Kadang kesannya hanya bercanda, tapi ada pesan yang diselipkan dan ternyata bermasalah,” katanya.
Ia menilai, peningkatan literasi dan edukasi bagi pelaku penyiaran menjadi langkah penting untuk meminimalisasi pelanggaran.
“Ini harus menjadi bahan evaluasi. Edukasi kepada lembaga penyiaran perlu terus ditingkatkan,” ucapnya.
Tedy juga mendorong KPID Jawa Barat untuk memperluas pendekatan pengawasan, termasuk melalui kunjungan langsung ke lembaga penyiaran agar pemahaman terhadap regulasi lebih konkret.
Menurutnya, kondisi di lapangan tidak sederhana karena tingginya persaingan industri penyiaran yang menuntut kreativitas tinggi.
“Di lapangan lebih kompleks. Persaingan ketat membuat pelaku penyiaran dituntut kreatif, tetapi tetap harus waspada terhadap aturan,” jelasnya.
Ia mengingatkan, kurangnya literasi dan sosialisasi dapat memicu pelanggaran saat proses kreatif berlangsung.
“Ketika berkreativitas, kadang ada yang terlewat. Di sinilah pentingnya literasi dan edukasi agar tidak terjadi pelanggaran,” pungkasnya.
