KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memastikan kedisiplinan dan kinerja tetap terjaga. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait penghematan energi di lingkungan pemerintahan.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pelaksanaan WFH dinilai berjalan cukup efektif. ASN disebut mampu beradaptasi, terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kinerja dan pelayanan publik.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menyebutkan sebanyak 1.354 ASN menjalankan skema kerja WFH. Dalam pelaksanaannya, para pegawai diwajibkan melakukan presensi tiga kali sehari—pagi, siang, dan sore—melalui aplikasi Gercep Asik Mobile berbasis geo-location.
PAD 91,76 Persen, Indri Rindani Minta Pemkot Bandung Perkuat Tata Kelola Pendapatan
“Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah. Sistem ini memungkinkan pengawasan berjalan secara real-time dan akurat,” ujar Evi.
Namun, dari hasil evaluasi, BKPSDM menemukan adanya indikasi pelanggaran. Sebanyak 137 ASN terdeteksi melakukan mobilitas di luar radius lokasi yang ditentukan selama jam kerja.
Atas temuan tersebut, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan sekaligus penegakan aturan. Salah satu sanksi yang disiapkan adalah pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari transformasi budaya birokrasi yang lebih modern dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi kinerja tetap terukur, disiplin terjaga, dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun,” kata Farhan.
Ia menambahkan, pengawasan berbasis teknologi akan terus diperkuat untuk memastikan akuntabilitas tetap menjadi prioritas. Selain itu, ASN juga didorong untuk lebih adaptif terhadap digitalisasi dan berorientasi pada output kerja.
“Bagi yang tidak disiplin tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkot Bandung memastikan kebijakan WFH tidak akan menurunkan kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi energi sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih adaptif dan berbasis kinerja.
Ke depan, evaluasi berkala akan terus dilakukan guna memastikan efektivitas kebijakan serta dampaknya terhadap kinerja ASN dan pelayanan kepada masyarakat.
