ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Polrestabes Bandung memberantas peredaran obat-obatan terlarang dengan mengamankan lima pelaku di dua lokasi berbeda di Kota Bandung, Jumat (10/4/2026). Kelima pelaku diduga berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun resmi Instagram @polrestabesbandung, penangkapan dilakukan di wilayah Andir dan Gedebage. Para pelaku masing-masing berinisial ZF, FD, RN, RH, dan ZB.
Di lokasi pertama, yakni kawasan Jalan Andir, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya Tramadol sebanyak 1.360 butir, Trihexyphenidyl 560 butir, Dextro 82 butir, Eximer 1.224 butir, serta Double Y sebanyak 512 butir. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp7,1 juta dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
ADVERTISEMENT
Proyek Galian Kabel Masuk Tahap 4, Ini Harapan Warga Bandung
Sementara itu, di lokasi kedua di Jalan Ranca Sagatan, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, petugas kembali mengamankan pelaku lain beserta barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi Tramadol 110 butir, Trihexyphenidyl 64 butir, obat berlogo “YY” sebanyak 85 butir, dan obat berlogo “X” sebanyak 152 butir, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp373 ribu.
Seluruh pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan para pelaku akan dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya terkait peredaran obat keras terbatas.
Polrestabes Bandung menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, serta menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bandung.
Dalam unggahannya, Polrestabes Bandung juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Bandung yang telah membantu dan memberikan informasi tentang obat keras terbatas. Bandung aman, Bandung kondusif,” demikian pernyataan dalam unggahan tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






