KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut masuk dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2026. Status ini diuji melalui kunjungan tim observasi KPK yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (9/4/2026).
Kunjungan tersebut bukan sekadar seremoni. KPK menilai kesiapan Garut dari sejumlah indikator ketat, sekaligus menguji konsistensi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengakui status calon percontohan ini menjadi tantangan serius bagi daerah dengan populasi sekitar 2,8 juta jiwa. Ia menilai, capaian tersebut harus dilihat sebagai bahan evaluasi, bukan sekadar prestasi administratif.
Wabup Garut Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Wira Hebat Batch 3 dan Kredit Tanpa Bunga
“Ini jadi evaluasi bagi kami. Upaya sudah ada, tapi kami sadar masih banyak yang harus dibenahi,” ujar Syakur.
Ia menekankan, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama percepatan pembangunan. Pemkab Garut, kata dia, mengandalkan sejumlah instrumen pengawasan seperti Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Namun, di balik klaim “on the track”, muncul pertanyaan krusial: sejauh mana indikator tersebut benar-benar mencerminkan praktik di lapangan, bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif?
Ketua Tim Observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa observasi ini merupakan tahap awal sebelum masuk ke pembinaan intensif.
Menurutnya, Garut lolos seleksi awal karena memenuhi sejumlah syarat, di antaranya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) minimal 75, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) yang stabil, predikat SAKIP minimal B, indeks SPBE memadai, serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama dua tahun berturut-turut.
Namun, ada satu indikator yang disebut paling krusial sekaligus paling sulit dipenuhi.
“Tidak terdapat kepala daerah atau kepala OPD yang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi. Ini yang paling sulit,” kata Andhika.
Ia memastikan, verifikasi dilakukan lintas aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga KPK sendiri. Hasil sementara menunjukkan kondisi Garut masih dalam kategori aman.
Meski begitu, publik kerap menilai indikator “tidak tersangkut kasus” belum tentu mencerminkan nihilnya praktik korupsi, melainkan bisa juga karena belum terungkap.
Program Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenkeu, serta Ombudsman RI. Jika lolos tahap berikutnya, Garut akan mendapatkan pendampingan intensif hingga mencapai nilai minimal 90 sebagai syarat penetapan.
Sejak 2024, KPK telah melakukan observasi di enam provinsi, sebelum akhirnya menyaring daerah yang dinilai siap untuk masuk tahap bimbingan teknis.
Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman, mengingatkan bahwa predikat antikorupsi tidak boleh berhenti pada label.
“Ini harus tercermin dalam pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
