ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menahan seorang pria berinisial A (20), warga Kecamatan Caringin, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di kawasan pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban yang masih berusia 15 tahun awalnya diajak oleh tersangka untuk bertemu di lokasi pantai dengan dalih memberikan uang jajan serta berfoto bersama.
ADVERTISEMENT
Viral! Dugaan Pembobolan Data Warga Bandung Bocor, Disdukcapil Masih Telusuri
“Setibanya di lokasi, korban dan tersangka sempat berbincang. Kemudian tersangka mengajak korban berpindah ke area semak-semak dengan alasan berteduh,” ujar Joko.
Di lokasi tersebut, lanjutnya, tersangka diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkan kasus itu ke Polres Garut untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Garut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, guna mencegah kejadian serupa terulang.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






