KORANMANDALA.COM –Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat resmi menggugat Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jumat (27/3/2026) pukul 10.30 WIB.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara: 54/G/2026/PTUN.BDG.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengatakan langkah hukum ini ditempuh setelah upaya persuasif, termasuk pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat dan penyampaian surat keberatan, tidak membuahkan hasil.
Ketua Komisi I DPRD Bandung Soroti Kinerja ASN, Singgung Kesenjangan dengan Tenaga Honorer
Menurutnya, penetapan UMSK 2026 tidak sepenuhnya mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota yang disusun melalui Dewan Pengupahan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Beberapa sektor dan besaran upah yang direkomendasikan daerah berubah tanpa penjelasan transparan dan berbasis data. Hal ini melemahkan legitimasi proses yang seharusnya partisipatif dan akuntabel,” ujarnya.
Sidarta menegaskan, gugatan ini tidak hanya berkaitan dengan UMSK 2026, tetapi juga sebagai upaya mendorong kebijakan publik yang lebih transparan, adil, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Langkah tersebut, lanjut dia, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menekankan kebijakan sektoral harus berbasis data, partisipatif, serta mempertimbangkan rekomendasi daerah.
Sementara itu, kuasa hukum DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Mangiring T.S. Sibagariang, menyebutkan perkara saat ini masih dalam tahap pemeriksaan administrasi (dismissal process) di PTUN Bandung.
“Pengadilan akan menilai kelengkapan administrasi dan syarat formal sebelum perkara masuk ke tahap persidangan,” katanya.
DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas. Selain menuntut revisi SK UMSK 2026, gugatan ini juga dimaksudkan untuk memastikan kebijakan pemerintah ke depan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
