ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan kondisi darurat sampah setelah pengangkutan ke TPA Sarimukti terhenti selama tiga hari, mulai Jumat (20/3/2026) hingga Minggu (22/3/2026). Situasi ini berpotensi memicu penumpukan sampah di berbagai titik kota.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengakui kondisi tersebut sebagai situasi krisis yang membutuhkan penanganan cepat di tingkat wilayah.
“Saat ini adalah kondisi darurat. Diperlukan kepemimpinan aktif, respons cepat, dan langkah nyata di lapangan,” ujar Farhan, Jumat (20/3/2026).
ADVERTISEMENT
5 Rekomendasi Hotel di Kota Bandung untuk Libur Lebaran, Strategis dan Nyaman untuk Keluarga
Terhentinya pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti menunjukkan masih rentannya sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung. Ketergantungan pada satu lokasi pembuangan akhir membuat kota ini kembali menghadapi persoalan klasik setiap kali terjadi gangguan operasional.
Sebagai langkah darurat, Farhan menginstruksikan camat dan lurah untuk segera menyiapkan tempat pembuangan sementara (TPS) darurat di wilayah masing-masing. Lahan kosong diminta dimanfaatkan untuk menampung sampah sementara waktu.
Namun, kebijakan ini dinilai berisiko memunculkan persoalan baru jika tidak dikelola dengan baik, mulai dari potensi pencemaran lingkungan hingga gangguan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi TPS darurat.
Selain itu, Pemkot juga meminta pengendalian sampah dilakukan dari sumbernya, termasuk optimalisasi pemilahan dan pengolahan sampah. Meski demikian, langkah ini dinilai tidak mudah diterapkan secara cepat di tengah kebiasaan masyarakat yang belum sepenuhnya disiplin dalam pengelolaan sampah.
“Kendalikan sampah dari sumbernya, optimalkan pemilahan dan pengolahan, serta cegah TPS meluber ke jalan dan fasilitas umum,” kata Farhan.
Di sisi lain, ancaman melubernya sampah ke badan jalan dan fasilitas publik tetap menghantui, terutama jika volume sampah harian tidak tertangani secara maksimal selama masa penghentian pengangkutan.
Pemkot juga mengerahkan seluruh potensi kewilayahan, termasuk Satgas kebersihan, RT, RW, LPM, Karang Taruna, hingga PKK untuk melakukan kerja bakti massal. Namun, pelibatan masyarakat secara luas ini dinilai sebagai solusi jangka pendek yang belum menyentuh akar persoalan.
Dalam aspek pengawasan, penertiban pembuangan sampah liar akan diperketat, termasuk pengaturan jadwal buang sampah. Seluruh wilayah juga diwajibkan melaporkan kondisi harian terkait situasi TPS dan TPS darurat.
Kondisi ini kembali menyoroti lemahnya sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung yang belum memiliki solusi berkelanjutan. Tanpa perbaikan sistemik, potensi krisis serupa diperkirakan akan terus berulang setiap kali terjadi gangguan di TPA Sarimukti.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






