KORANMANDALA.COM –Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan pembatasan waktu operasional bagi pedagang kaki lima (PKL) saat malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keamanan dan kebersihan menjelang Hari Raya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan para PKL diwajibkan menghentikan aktivitas berjualan paling lambat pukul 22.00 WIB pada malam takbiran.
“Pada saat malam takbiran jam 10 malam semua PKL sudah harus tutup. Malam takbiran ya, jadi bisa malam Jumat atau malam Sabtu,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa, 17 Maret 2026.
Dituntut 1 Tahun Penjara, Eks Sekda Bandung Yossi Irianto: “Saya Terima dengan Ikhlas”
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Pemkot Bandung akan menggelar patroli di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas PKL.
“Kami akan patroli untuk memastikan PKL di titik-titik keramaian sudah menutup aktivitasnya pukul 22.00 WIB,” katanya.
Farhan menyebutkan, sedikitnya terdapat empat kawasan strategis yang menjadi fokus pengawasan, yakni kawasan Alun-alun Bandung, Jamika, Ujung Berung, serta Trunojoyo dan sekitarnya.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi PKL, terutama pedagang musiman, untuk berjualan menjelang Lebaran.
“PKL musiman tetap kami akomodasi karena kebutuhan masyarakat juga banyak yang bergantung pada mereka,” tegasnya.
Pembatasan ini juga merupakan bagian dari langkah Pemkot Bandung dalam mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat selama momen Lebaran 2026.
Menurut Farhan, aspek keamanan dan kebersihan menjadi prioritas utama pemerintah kota dalam menghadapi peningkatan jumlah pengunjung.
“Prioritas pertama adalah keamanan dan kenyamanan, kedua kebersihan. Beban sampah diperkirakan meningkat minimal 20 persen, sehingga kami fokus pada dua hal tersebut,” ujarnya.
