ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, angkat bicara usai menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Ia mengaku menerima tuntutan jaksa dengan sikap ikhlas.
“Qadarrallah. Semua saya terima dengan ikhlas apapun itu,” ujar Yossi usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam perkara tersebut, Yossi bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Masjid Mujahidin Bandung Gelar Salat Idulfitri di Lapangan Lodaya, Prediksi Jemaah Capai 7.000 Orang
Jaksa menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun dinilai terbukti dalam dakwaan subsider.
“Para terdakwa dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 90 hari kurungan,” ujar JPU dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwarcab Pramuka senilai Rp6,5 miliar pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Dalam prosesnya, ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, sebelumnya menyebut total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
“Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.555.962.000,” kata Nur dalam keterangannya, Selasa, 25 November 2025.
Dalam dakwaan, Yossi dinilai memiliki peran sentral lantaran memegang jabatan ganda saat itu, yakni sebagai Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Posisi tersebut memberinya kewenangan dalam proses penganggaran, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana hibah.
Ia didakwa lalai atau membiarkan terjadinya penyimpangan, termasuk menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, seperti biaya representatif dan honorarium tanpa dasar aturan, hingga dugaan pengeluaran fiktif.
“Biaya representatif dan honorarium tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung serta tidak memiliki acuan harga pasar,” ujar Nur.
Meski menghadapi tuntutan, Yossi memilih bersikap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






