KORANMANDALA.COM –Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat membantah tuduhan penyalahgunaan dana hibah yang sempat mencuat di publik. Pihak Baznas menegaskan berbagai tudingan tersebut telah melalui sejumlah proses audit dan tidak terbukti adanya pelanggaran.
Pimpinan Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas Baznas Jabar, Nana Sudiana, mengatakan lembaganya terbuka terhadap berbagai proses pemeriksaan dan siap berdialog dengan berbagai pihak terkait persoalan tersebut.
Menurut Nana, tuduhan yang beredar sebenarnya sudah dijawab melalui serangkaian audit yang dilakukan sejumlah lembaga, mulai dari audit internal pemerintah daerah hingga audit syariah.
Tambalan Aspal Bekas Galian Kabel di Bandung Dikeluhkan Warga, Permukaan Jalan Tidak Rata
“Sebagian tuduhan sebenarnya sudah dijawab melalui audit-audit, baik audit dari Irjen Kementerian Agama, audit Inspektorat Jawa Barat, audit syariah, maupun audit keuangan. Hampir secara keseluruhan proses itu menunjukkan tidak ada penyimpangan seperti yang dituduhkan,” ujar Nana saat ditemui di Kantor Baznas Jabar, Jumat (6/3/2026).
Nana menjelaskan, polemik tersebut berawal dari pengaduan terkait hubungan kerja antara seorang amil dengan Baznas Jabar yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.
Menurutnya, sebelum perkara tersebut bergulir ke pengadilan, proses mediasi sempat dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung. Perselisihan muncul setelah seorang karyawan berinisial TY diberhentikan dari pekerjaannya dan menggugat keputusan tersebut.
Gugatan itu kemudian diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam putusan yang dibacakan pada Oktober 2023, majelis hakim menyatakan hubungan kerja antara kedua pihak berakhir dan memerintahkan Baznas Jabar membayar kompensasi kepada TY.
“Putusan PHI menyatakan hubungan kerja putus dan menghukum tergugat untuk membayar kompensasi sebesar Rp123 juta,” kata Nana.
Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui keputusan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada September 2024.
Baznas Jabar, kata Nana, telah melaksanakan kewajiban tersebut dengan membayar kompensasi secara bertahap hingga lunas pada April 2025.
Selain proses hukum tersebut, Nana juga menyebut adanya audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat pada Maret 2024.
“Hasil audit investigatif Inspektorat menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, audit syariah yang dilakukan auditor dari Kementerian Agama Republik Indonesia juga menunjukkan hasil positif terhadap tata kelola Baznas Jabar.
Dalam audit tersebut, indeks kepatuhan syariah mencapai 86,73 persen dan dinilai efektif, sedangkan indeks transparansi mencapai 87,50 persen dengan kategori transparan.
“Tidak ditemukan pelanggaran terkait penggunaan dana fisabilillah untuk program profesional, dakwah, edukasi, maupun sosialisasi,” kata Nana.
Baznas Jabar, lanjut dia, tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.
“Kami mendukung dan mengikuti proses hukum yang ada dengan harapan semuanya berjalan adil dan transparan sehingga publik dapat mengetahui situasi yang sebenarnya,” ujarnya.
