ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Aliansi Masyarakat Kuningan (Alamku) yang terdiri dari tujuh organisasi menggelar aksi demonstrasi di kantor Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Senin (10/12).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut komitmen penuh dalam menjaga kelestarian alam Gunung Ciremai sekaligus mengecam maraknya praktik pemanfaatan air ilegal yang mereka nilai telah berlangsung bertahun-tahun.
Ketua Aksi Alamku, Yusuf Dandi, mengatakan kepada KoranMandala.com bahwa kelestarian Gunung Ciremai merupakan harga mati bagi masyarakat Kuningan.
ADVERTISEMENT
Ia menilai masih banyak aktivitas pemanfaatan air yang dilakukan secara ilegal dari kawasan konservasi tersebut, namun belum ditangani secara tegas.
“Di Kabupaten Kuningan masih banyak sekali pemanfaatan-pemanfaatan air yang ilegal dan tidak berizin, tetapi itu dibiarkan saja,” ujar Yusuf di lokasi aksi.
Yusuf menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut berdampak langsung pada masyarakat di wilayah bawah Ciremai. Sejumlah desa seperti Cileuleuy dan Puncak mengalami kekeringan hingga menghambat aktivitas pertanian.
Ia menyebutkan bahwa produktivitas pertanian di wilayah Cigugur pun menurun drastis. Jika beberapa tahun lalu masyarakat bisa panen padi dua hingga tiga kali setahun, kini untuk mencapai dua kali panen saja dinilai sulit.
Massa Alamku juga mengaku kecewa dengan jawaban pihak BTNGC dalam audiensi yang dilakukan di tengah aksi. Mereka memastikan tidak akan mengadakan audiensi lanjutan dan berencana membawa temuan mereka ke ranah hukum.
Yusuf menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki data lengkap mengenai titik-titik pemanfaatan air ilegal berikut volume alirannya.
“Kami akan melaporkan data yang kami punya terkait besaran titik-titik air. Kami sudah mengumpulkan data, termasuk ke mana saja air itu larinya,” kata Yusuf.
Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, Toni Anwar, S.Hut, memberikan keterangan resmi setelah bertemu langsung dengan massa aksi.
Ia membenarkan bahwa masih terdapat titik pemanfaatan air yang belum mengantongi izin lengkap, khususnya di wilayah Palutungan.
Menurut Toni, terdapat sekitar 15 titik yang belum melengkapi dokumen perizinan, namun semuanya telah diberikan teguran resmi dan diminta segera mengajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Toni menambahkan bahwa sebagian pemanfaatan tersebut sudah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat sebagai kepala balai. Ia memastikan BTNGC tidak menoleransi praktik pungutan liar maupun tindakan korupsi dalam pengelolaan perizinan.
“Kami pastikan seluruh proses administrasi dan perizinan berjalan transparan serta sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
(Hendr Purnama)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






