ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, menegaskan bahwa pengelolaan retribusi di kawasan Taman Tegalega harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dia menyebut keterbukaan bukan hanya persoalan administratif, tetapi bagian dari upaya memperbaiki kualitas ruang publik dan kenyamanan warga.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus dalam Sosialisasi Tarif Retribusi Taman Tegalega yang digelar di Hotel Savoy Homann, Bandung, Kamis (20/11/2025).
ADVERTISEMENT
Laga Berjalan Ketat, Andrew Jung Sumringah Persib Kantongin 3 Point
Agus mengatakan retribusi yang dibayarkan pengunjung merupakan kontribusi langsung bagi perawatan dan pengembangan taman. Namun ia mengingatkan bahwa kontribusi publik itu harus dibarengi dengan pengelolaan yang profesional.
“Pengunjung yang datang untuk berolahraga maupun menikmati taman ikut memberikan kontribusi. Itulah yang membuat Tegalega terus berkembang,” ujarnya.
Dalam paparannya, Agus juga mengingatkan bahwa Tegalega pernah memiliki reputasi negatif pada era 1980-an. Minimnya penerangan, rawan aksi kriminalitas, serta buruknya penataan membuat kawasan ini dianggap tidak ramah bagi anak-anak dan remaja.
“Dulu Tegallega itu menakutkan, lampu minim, dan lingkungannya tidak terawat. Tapi sekarang semuanya berubah. Lampu terang, fasilitas baik, dan kawasan lebih tertata,” katanya.
Transformasi ini, lanjut Agus, tidak lepas dari masuknya retribusi dan pembenahan tata kelola. Meski demikian, ia menilai masih ada pekerjaan rumah besar agar pendapatan dari kawasan publik benar-benar terserap optimal dan tidak bocor.
Agus menekankan bahwa integritas petugas retribusi menjadi titik krusial. Ia mengingatkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat bergantung pada ketertiban penyetoran dan kejujuran petugas lapangan.
“Petugas harus jujur dan ikhlas menjalankan tugas. PAD harus dijaga, dibina, dan disetorkan sesuai aturan. Jangan ada penyimpangan,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kota Bandung memastikan akan terus mengawasi kinerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan dan pelayanan publik. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan, khususnya dalam pengumpulan retribusi.
Agus juga meminta pengelola kawasan di bawah DPKP lebih kreatif dalam menawarkan layanan agar potensi retribusi dapat meningkat dan manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
“Pengelola harus kreatif dan inovatif agar kontribusi yang diterima dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Hingga kini, DPRD menilai transparansi dan pengawasan menjadi kunci agar Taman Tegalega tidak hanya menjadi ruang publik yang nyaman, tetapi juga sumber pemasukan daerah yang dikelola secara bersih dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






