KORANMANDALA.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di salah satu toko elektronik di wilayah Katapang, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan enam orang tersangka. Dengan rincian, dua pelaku utama, dua penyedia sarana kejahatan, dan dua penadah barang curian.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pencurian pada Jumat (26/9), sekitar pukul 08.00 WIB.
“Kami menerima informasi dari Polsek Katapang mengenai adanya dugaan pencurian di salah satu toko elektronik. Setelah tim Inafis Polresta Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan kerusakan pada pintu depan toko dan brankas penyimpanan barang elektronik di dalamnya,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandung, Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Tersangka pertama yang diamankan adalah R (26), warga Ciparay, Kabupaten Bandung. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan empat orang lainnya, yakni T (39), A (39), G (25), dan A (25).
Dua pelaku utama, T dan A, yang berprofesi sebagai juru parkir di sekitar TKP, diketahui merencanakan aksi pencurian ini di kontrakan A.
“Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci gembok pintu depan toko dan pintu brankas menggunakan linggis, serta alat lainnya. Sasarannya adalah barang elektronik dan juga warung kelontong yang kosong,” terang Aldi.
Sebelum menyasar toko elektronik, T dan A sempat menjebol warung kelontong dan mencuri 500 bungkus rokok. Keduanya kemudian menuju toko elektronik menggunakan sepeda motor.
Keduanya gagal saat membuka brankas di dalam toko, lalu mereka menghubungi R dan G untuk membawakan linggis.
Setelah berhasil melakukan pencurian, para pelaku membawa kabur total 61 unit telepon genggam berbagai merek dan 5 buah laptop. Barang curian tersebut kemudian dibawa ke kontrakan untuk dibagikan.
Tersangka T lantas menjual telepon genggam dan laptop kepada penadah S (31) dengan harga keseluruhan Rp35 juta. Dari hasil penjualan tersebut, A menerima bagian Rp10 juta dan T menerima Rp25 juta.
Sementara tersangka A juga berperan sebagai penadah yang menerima 2 unit HP curian. Tersangka A sendiri merupakan residivis kasus pencurian tahun 2021 dan kasus narkotika tahun 2019.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sementara itu, para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun bui.
Gercep, Polisi dan Warga Ringkus Pelaku Curanmor Kurang dari 30 Menit
