KoranMandala.com – Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menggelar penyuluhan hukum terkait pencegahan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran sekolah pada satuan pendidikan Dikmas, SD, dan SMP se-Kabupaten Garut.
Kegiatan ini berlangsung di Aula BJB Cabang Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Rabu (13/8/2025).
Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum dalam penggunaan anggaran sekolah, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), guna mencegah terjadinya korupsi.
ADVERTISEMENT
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan, mengapresiasi langkah Dewan Pendidikan. Menurutnya, kegiatan ini membantu para kepala sekolah memahami penggunaan dana BOS yang benar.
“Dengan kegiatan ini tentu kita merasa terbantu agar kepala sekolah tahu bagaimana menggunakan anggaran BOS sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, menegaskan bahwa dana BOS merupakan transfer pusat dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“Ini adalah sesuatu yang harus betul-betul dipertanggungjawabkan, dan akuntabilitasnya harus jelas,” tegas Nanang.
Ia berharap penyuluhan ini dapat meminimalkan permasalahan terkait pengelolaan dana BOS yang selama ini kerap ditemukan di lapangan.
Ketua Pelaksana, Asep Nurjaman, menambahkan bahwa kurangnya pemahaman regulasi dan risiko hukum berpotensi membuka peluang penyimpangan.
“Tujuan kegiatan ini di antaranya memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan anggaran sekolah secara akuntabel dan transparan, serta mencegah potensi tindak pidana korupsi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






