KORAN MANDALA – Bangunan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) di lingkungan Pesantren Manbaul Ulum Assalafiyah, Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, kini digunakan sebagai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perubahan penggunaan bangunan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi dan perizinannya.
Pasalnya, fasilitas yang dibangun dengan dukungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) itu semula diperuntukkan sebagai sarana pelatihan kerja bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan BLKK tersebut menelan anggaran sekitar Rp2 miliar. Anggaran itu terdiri atas Rp1 miliar untuk pembangunan gedung dan Rp1 miliar untuk pengadaan sarana serta prasarana.
Kini, bangunan tersebut dimanfaatkan untuk menunjang operasional SPPG dengan kapasitas pelayanan sekitar 1.300 penerima manfaat MBG. Namun, informasi mengenai dasar administrasi perubahan fungsi bangunan, termasuk persetujuan dari instansi terkait, belum diperoleh secara lengkap.
Ketua yayasan pengelola SPPG, M. Anhar Haryadi, saat dikonfirmasi mengenai penggunaan bangunan tersebut, mengarahkan agar pertanyaan lebih lanjut disampaikan kepada bagian administrasi atau pimpinan pesantren.
Anhar mengatakan, dirinya lebih banyak menangani kegiatan pendidikan dan pengajaran di lingkungan pesantren.
“Saya fokus ngurus santri, bagian ngajar. Tanya saja ke bagian administrasi,” ujar Anhar, Kamis (22/10/2026).
Ia menyebut operasional SPPG telah berjalan lebih dari dua tahun dan menyatakan pengelolaannya sudah mengikuti prosedur. Meski demikian, Anhar tidak menjelaskan secara terperinci dokumen perizinan maupun dasar administrasi yang digunakan dalam perubahan fungsi bangunan tersebut.
Sementara itu, seorang staf Pemerintah Desa Simpang membenarkan bahwa bangunan di lingkungan pesantren itu sebelumnya digunakan sebagai BLKK. Fasilitas tersebut juga sempat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pelatihan.
“Dulu ada BLKK dan sempat dimanfaatkan oleh masyarakat. Kalau berubah fungsi seperti itu, kami kurang paham juga,” ujarnya.
Perubahan penggunaan bangunan tersebut menjadi perhatian karena BLKK dibangun dengan dukungan program pemerintah untuk meningkatkan keterampilan masyarakat. Sementara itu, pemanfaatannya sebagai dapur SPPG berkaitan dengan pelayanan pemenuhan gizi bagi penerima manfaat program MBG.
Karena itu, diperlukan penjelasan dari instansi berwenang mengenai status aset, dasar perubahan peruntukan, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari Kemenaker maupun instansi berwenang lainnya mengenai status administrasi bangunan tersebut.
Konfirmasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah perubahan penggunaan BLKK menjadi dapur SPPG telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






