KORAN MANDALA –Tumpukan sampah di Kampung Warungkandang, Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap.
Selain persoalan pengangkutan sampah yang dinilai tidak rutin, warga juga mempertanyakan pembangunan tempat penampungan sampah yang disebut dilakukan tanpa musyawarah dengan masyarakat setempat.
Salah seorang warga, Desi Nci, mengatakan lokasi penampungan sampah tersebut sebelumnya merupakan area persawahan. Belakangan, lahan itu dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sampah yang informasinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan bank sampah.
ADVERTISEMENT
Menurut Nci, keberadaan tempat penampungan itu menimbulkan persoalan ketika sampah tidak diangkut secara rutin. Lokasinya yang disebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah warga membuat bau sampah dikhawatirkan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Ia juga mempertanyakan proses pembangunan tempat penampungan tersebut. Nci mengaku warga tidak pernah diajak bermusyawarah sebelum lokasi itu dibangun dan dimanfaatkan untuk menampung sampah.
“Itu jalan baru. Awalnya tidak ada jalan. Setelah jalan selesai, pihak desa tidak ada musyawarah dengan masyarakat, tiba-tiba membangun tempat itu. Katanya mau buat bank sampah,” ungkap Nci, Kamis (22/10/2026).
Bagi warga, persoalan tersebut bukan hanya mengenai keberadaan tempat penampungan sampah, tetapi juga mekanisme pengelolaan dan pengangkutannya.
Nci mengatakan warga kebingungan harus menyampaikan keluhan kepada siapa. Ia berharap pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak.
“Jadi warga bingung mau minta tolong ke siapa. Sementara pihak desa, tidak ada yang memikirkan warga yang terkena dampaknya,” ujarnya.
Selain masalah bau, Nci turut mempertanyakan pengelolaan iuran sampah yang dibayarkan warga setiap bulan. Ia menyebut besaran iuran berkisar Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per kepala keluarga (KK).
Menurutnya, pembayaran iuran tersebut perlu diimbangi dengan pengangkutan sampah yang teratur. Ia pun mempertanyakan kemungkinan penggunaan dana iuran untuk mendukung pengangkutan sampah, termasuk melalui armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Bayangkan saja, iuran sampah per KK Rp20 ribu sampai Rp25 ribu per bulan. Itu memang tidak cukup buat bayar mobil DLH?” kata Nci..
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pemerintah Desa Sindangsari mengenai proses pembangunan tempat penampungan sampah, keluhan warga, maupun pengelolaan iuran sampah tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






