Koran Mandala – Unit III Jatanras Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus penggelapan 7.922 kilogram biji kopi kering senilai lebih dari Rp760 juta.
Dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari laporan Supriadi, warga Garut, yang mengaku mengalami kerugian besar setelah kopi kering miliknya yang seharusnya dikirim ke Medan tidak pernah sampai ke tujuan.
Luciano Guaycochea Ungkap Rasa Senangnya Bisa Berseragam Persib Bandung
Setelah dilakukan penyelidikan, biji kopi tersebut diketahui telah dialihkan dan dibawa ke Semarang oleh para pelaku.
Dalam aksinya, pelaku menyamar sebagai sopir angkutan resmi. Mereka memperlihatkan identitas berupa KTP, SIM B1 Umum, dan STNK truk berwarna putih bernomor polisi Z 8711 WD untuk meyakinkan korban.
Namun, setelah berangkat dari Garut pada 20 Mei 2025, truk tersebut tidak kunjung tiba hingga melebihi batas waktu pengiriman yang dijanjikan, yakni empat hari.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Jatanras akhirnya berhasil menangkap dua pelaku. DH (38), warga Subang, diamankan di wilayah Kabupaten Subang sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara itu, HH (31), warga Pati, Jawa Tengah, ditangkap di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat jalan UD Sunda Mountain Coffee, SIM B1 Umum, dan STNK truk bernomor polisi Z 8711 WD.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
