Koran Mandala -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan akan mengawal penuh proses pemindahan Sekolah Luar Biasa Negeri A (SLBN A) Pajajaran, menyusul rencana pemanfaatan lahan milik Kementerian Sosial RI untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan hak para siswa penyandang disabilitas netra tetap terlindungi selama proses berlangsung. Ia menekankan pendekatan empati menjadi landasan utama dalam menyikapi persoalan ini.
“Secara hukum, memang lahan ini milik Kementerian Sosial. Tapi empati tidak diatur dalam undang-undang. Karena itu, kami hadir memastikan anak-anak SLBN A Pajajaran tidak ditinggalkan,” kata Farhan saat meninjau lokasi, Kamis (22/5/2025).
Pemindahan sekolah ini telah menjadi wacana sejak tahun 2020, saat Farhan masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Menurutnya, persoalan ini memerlukan penyelesaian yang mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan psikologis siswa.
Farhan mengakui bahwa kurangnya koordinasi antarlembaga menyebabkan munculnya keresahan di masyarakat. Namun ia menegaskan, Pemkot tidak akan lepas tangan.
“Kami akan bantu dengan solusi nyata, termasuk penyediaan aksesibilitas di lokasi baru. Guiding block, handrail, dan fasilitas lainnya akan kami siapkan melalui Dinas SDABM,” jelasnya.
Farhan juga menekankan bahwa bangunan lama yang dibongkar bukan bagian dari struktur cagar budaya, serta telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi sejak 1990.
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat disebut tetap berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku. Sekolah ini dijadwalkan mulai menerima siswa pada pertengahan 2025. Dari 126 pendaftar, 50 siswa telah diterima, sementara 5 lainnya masuk daftar cadangan.