“Semua bangunan di atas sungai akan kami data dan tertibkan. Ini bukan semata soal aturan, tapi soal keselamatan warga. Membangun di atas saluran air bisa menimbulkan banjir, longsor, dan merugikan banyak orang,” ujarnya.
Erwin juga menyinggung keberadaan sejumlah bangunan liar, termasuk kandang domba, di kawasan perkotaan yang berdiri tanpa izin. Menurutnya, setiap pembangunan harus mempertimbangkan aspek sosial dan dampak lingkungan.
Ia mengajak warga Kota Bandung untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan hak bersama.
“Sungai, solokan, dan bantaran itu bukan milik pribadi. Membangun di atasnya sama saja mengambil hak warga lain. Dalam agama pun, ini disebut perbuatan zolim,” kata Erwin.
Ia menyatakan kesiapannya turun langsung untuk menertibkan bangunan liar jika telah mendapat izin dari Wali Kota Bandung.
“Saya tinggal tunggu izin dari Pak Wali. Kalau sudah oke, saya akan bergerak menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar. Ini demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya.
Selain itu, Pemkot Bandung juga telah menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak lagi membangun di zona rawan bencana, terutama di bantaran sungai, demi mencegah musibah serupa di masa depan.***