Koran Mandala – Pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung tahun 2025, calon peserta didik dapat menggunakan surat keterangan domisili sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK) dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini berlaku untuk pendaftaran jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Bandung.
Proses pendataan dan pembuatan akun SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP akan dibuka mulai 19 Mei 2025 secara online melalui situs resmi spmb.bandung.go.id.
Merujuk pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2025 tentang SPMB, Pasal 18 menyatakan bahwa apabila calon murid tidak memiliki KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran karena keadaan khusus, maka KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Persita vs Persib : Maung Bandung Gagal Raih Point Penuh di Tangerang, Skor Akhir 2-2
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan, “Surat keterangan domisili ini hanya diperuntukkan bagi warga yang terdampak bencana alam atau bencana sosial, sehingga KK mereka tidak memenuhi ketentuan.”
Ia menambahkan, kebijakan ini diambil sesuai arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen RI) untuk memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi bagi warga terdampak.
Namun demikian, bagi calon peserta didik yang bukan dalam kondisi tersebut, persyaratan KK tetap wajib. “KK yang digunakan harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB untuk jalur domisili. Untuk jalur lain seperti afirmasi, prestasi, dan mutasi, persyaratan ini tidak berlaku,” jelas Dani.
Sebagai informasi, SPMB Kota Bandung 2025 terdiri dari empat jalur pendaftaran, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.
Selain KK atau surat keterangan domisili, persyaratan umum lainnya meliputi KTP orang tua dan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Tanda Lahir.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin berkonsultasi dapat memanfaatkan fitur chatbox yang tersedia di laman resmi SPMB Kota Bandung.***