Untuk jenjang SD, seleksi dilakukan berdasarkan usia calon murid. Jika usia sama, maka jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan. Sementara itu, pada jenjang SMP, seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah, dan apabila terdapat kesamaan, usia akan menjadi faktor penentu. Jalur prestasi akan dinilai melalui skor gabungan dari nilai rapor, hasil tes terstandar daerah, serta sertifikat penghargaan atau kejuaraan.

Dani menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib mematuhi batas daya tampung sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023, yakni maksimal 28 siswa per rombongan belajar untuk SD dan 32 siswa untuk SMP.

Pemerintah Kota Bandung berharap proses SPMB 2025 dapat berjalan adil, transparan, dan akuntabel dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

1 2
Leave A Reply

Exit mobile version