ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Penjemputan paksa terhadap Roy Suryo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali memantik perdebatan publik.
Di tengah proses hukum yang berjalan, sejumlah kalangan menilai kasus tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks politik yang mengitarinya.
Pengamat politik Universitas Pasundan (Unpas), Fahmy Iswahyudi, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati secara mendalam, terutama dari perspektif hukum dan politik yang menurutnya saling beririsan dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Di Tengah Gelombang Aksi Protes, Penangkapan Roy Suryo Picu Kecurigaan Pengalihan Isu Politik
Menurut Fahmy, publik melihat adanya beberapa kejanggalan atau anomali dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan tudingan terhadap ijazah Jokowi.
Salah satunya menyangkut sejumlah pihak yang sebelumnya juga sempat menyampaikan tudingan serupa, namun tidak lagi menjadi bagian dari proses hukum setelah menyampaikan permintaan maaf.
“Perlu didalami dari perspektif hukum karena ada beberapa anomali. Misalnya berkaitan dengan beberapa nama yang sebelumnya juga dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Pak Jokowi. Tetapi setelah meminta maaf, nama mereka kemudian tidak lagi muncul dalam proses hukum,” ujar Fahmy saat diwawancarai.
Namun demikian, Fahmy menilai kasus ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan hukum. Menurutnya, persepsi publik semakin kuat bahwa terdapat dimensi politik yang ikut menyertai proses tersebut.
“Analisis hukum dan politik dalam kasus ini sebetulnya saling menempel. Sulit dipisahkan karena reaksi publik yang muncul juga cukup luas,” katanya.
Fahmy menyoroti momentum penjemputan paksa Roy Suryo yang terjadi setelah Jokowi menyampaikan rencananya untuk berkeliling Indonesia dalam waktu dekat.
Meski tidak secara langsung terlibat dalam struktur partai, Fahmy menilai publik dapat mengaitkan agenda tersebut dengan upaya memperkuat dukungan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut dia, kemunculan kasus hukum yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak yang selama ini vokal mengkritisi keaslian ijazah Jokowi berpotensi menimbulkan tafsir politik di tengah masyarakat.
“Saya kira penjemputan hari ini bisa saja dilihat dari kacamata politik sebagai bagian dari situasi menjelang Pak Jokowi berkeliling Indonesia. Apalagi Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini dikenal cukup agresif menyampaikan tudingan atau analisis terkait ijazah Jokowi,” ujarnya.
Meski demikian, Fahmy menegaskan bahwa secara teori hukum dan politik seharusnya berjalan pada jalurnya masing-masing. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh didasarkan pada kepentingan atau asumsi politik tertentu.
“Secara teori, politik dan hukum harus terpisah. Dalam konteks penegakan hukum, proses hukum seharusnya tidak didasarkan pada asumsi-asumsi yang bersifat politis,” tegasnya.
Di sisi lain, Fahmy menilai polemik ijazah justru membuat nama Jokowi tetap menjadi perbincangan publik meski tidak lagi menjabat sebagai presiden. Menurutnya, isu tersebut secara tidak langsung menjaga relevansi Jokowi dalam dinamika politik nasional.
Ia berpendapat, apabila polemik ijazah dianggap merugikan secara politik, maka persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan langkah yang lebih sederhana, yakni menunjukkan dokumen yang dipersoalkan kepada publik.
“Kalau memang isu ini dianggap kontraproduktif, mungkin bisa langsung ditunjukkan saja ijazah yang menurut beliau asli. Tetapi sampai hari ini itu tidak terjadi sehingga isu ini terus berkembang dan menjadi konsumsi publik,” katanya.
Fahmy menambahkan, kondisi tersebut membuat Jokowi tetap menjadi sorotan media dan ruang publik. Akibatnya, polemik yang awalnya berkaitan dengan dugaan ijazah palsu berkembang menjadi isu politik yang lebih luas.
“Di sisi lain, dalam konteks komunikasi politik, Pak Jokowi terus berada di media dan menjadi perhatian publik hampir setiap hari karena isu ini. Itu yang kemudian membuat perdebatan tidak pernah benar-benar selesai,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






