KORANMANDALA.COM –Momentum Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Anggota DPRD Kota Bandung Fraksi PKB, AA Abdul Rozak, menegaskan bahwa Pancasila tidak boleh hanya menjadi simbol atau slogan semata, melainkan harus menjadi jiwa yang hidup dalam setiap sendi kehidupan masyarakat.
Menurutnya, Kota Bandung telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam upaya memperkuat nilai-nilai kebangsaan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang mulai berlaku sejak 4 Juni 2025.
Wali Kota Bandung Angkat Bicara Soal Curanmor di Tau Tau Festival Bandung
“Pancasila bukan sekadar simbol atau jargon, tetapi harus menjadi jiwa dari setiap sendi kehidupan warga Kota Bandung. Karena itu, kehadiran Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi langkah penting dalam memperkuat semangat kebangsaan di tengah masyarakat,” kata dia.
Dia yang juga merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan perda tersebut berharap Pemerintah Kota Bandung segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan agar implementasi perda dapat berjalan lebih optimal.
“Saya sebagai Ketua Pansus saat pembahasan perda ini berharap Perwalnya segera diterbitkan. Dengan adanya Perwal, pelaksanaan program-program pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan akan memiliki pedoman yang lebih jelas dan terukur,” ujarnya.
Meski demikian, Rozak mengapresiasi sejumlah implementasi perda yang telah berjalan di Kota Bandung meskipun aturan teknis berupa Perwal belum diterbitkan. Salah satunya adalah kebijakan memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB di seluruh instansi pemerintah dan sekolah.
“Ini merupakan salah satu amanat perda yang sudah dijalankan. Memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB merupakan simbol kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus implementasi jiwa nasionalisme,” katanya.
Perda tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penanaman nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat, aparatur pemerintah, hingga lembaga pendidikan. Selain itu, perda juga mengamanatkan pembentukan forum pembinaan serta melibatkan peran aktif tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, pemuda, dan akademisi dalam memperkuat wawasan kebangsaan.
Dalam aspek pengawasan, pelaksanaan perda berada di bawah koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, sementara Wali Kota memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian secara berkala.
Ke depan, Rozak berharap implementasi perda tidak hanya terbatas di lingkungan pemerintahan dan sekolah negeri, tetapi juga dapat diterapkan secara lebih luas oleh lembaga pendidikan swasta dan sektor swasta yang beroperasi di Kota Bandung.
“Harapan saya bukan hanya instansi pemerintah dan sekolah negeri saja yang melaksanakan amanat ini. Sekolah swasta, perbankan, dan berbagai kantor swasta lainnya yang beroperasi di Kota Bandung juga dapat ikut memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB sebagai bentuk kecintaan terhadap bangsa dan negara,” tuturnya.
Ia meyakini, jika nilai-nilai Pancasila terus ditanamkan dan dipraktikkan secara konsisten, maka semangat persatuan, toleransi, dan gotong royong akan semakin mengakar di tengah masyarakat Kota Bandung.
“Peringatan Hari Lahir Pancasila harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi penerus,” pungkasnya.***
