ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Momentum peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 tak hanya diwarnai aksi seremonial. Gelombang tuntutan buruh kini mengarah pada satu isu krusial: percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG yang dinilai mendesak di tengah masifnya pertumbuhan ekonomi digital.
Di tengah dorongan di tingkat nasional tersebut, langkah konkret juga mulai digaungkan di daerah.
Anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Kebangkitan Bangsa, Indri Rindari, menegaskan pemerintah daerah harus bersiap menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perlindungan pekerja gig, setelah disahkan oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Ricuh May Day Bandung: Aksi Anarkis Pecah di Dago Cikapayang, Fasilitas Publik Rusak Parah
“Momentum May Day ini harus menjadi pengingat bahwa masih ada kelompok pekerja yang belum mendapatkan perlindungan optimal, termasuk pekerja gig. Karena itu, pemerintah daerah juga harus bersiap menyusun Raperda sebagai langkah awal perlindungan,” ujar Indri, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, selama ini pekerja gig—seperti pengemudi ojek online, kurir logistik, hingga pekerja lepas digital masih berada dalam posisi rentan. Mereka kerap diposisikan sebagai “mitra” oleh perusahaan platform, sehingga tidak sepenuhnya mendapatkan hak-hak dasar pekerja formal.
“Mulai dari kepastian penghasilan, jaminan sosial, hingga perlindungan keselamatan kerja, itu belum mereka rasakan secara maksimal,” tegasnya.
Indri menilai, kehadiran RUU Pekerja GIG di tingkat pusat harus diikuti kesiapan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi turunan. Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja bisa langsung diimplementasikan secara konkret di lapangan.
Di Kota Bandung sendiri, sektor ekonomi digital disebut telah menjadi penopang penting perekonomian. Ribuan masyarakat menggantungkan hidup dari pekerjaan berbasis aplikasi yang terus berkembang pesat.
Karena itu, ia mendorong agar Raperda yang disusun nantinya mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kejelasan hubungan kerja, jaminan sosial, perlindungan keselamatan, hingga standar penghasilan yang layak. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan platform juga perlu diatur secara transparan dan berkeadilan.
Namun demikian, Indri mengingatkan agar penyusunan regulasi dilakukan secara hati-hati dan melibatkan semua pihak, termasuk pelaku industri dan perwakilan pekerja. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan ekosistem bisnis digital.
“Pendekatannya harus kolaboratif. Jangan sampai niat melindungi pekerja justru menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital,” pungkasnya.
Di tengah dinamika tersebut, May Day 2026 menjadi momentum strategis yang tidak hanya menyoroti tuntutan buruh, tetapi juga menguji kesiapan pemerintah dalam merespons perubahan lanskap ketenagakerjaan di era digital.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






