KoranMandala.com –Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung menyelesaikan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren. Kini, regulasi yang dinantikan kalangan pesantren tersebut hanya tinggal menunggu proses finalisasi dan diparipurnakan untuk menjadi Perda.
Ketua Pansus 8, AA Abdul Rozak, mengatakan seluruh proses pembahasan substansi sudah tuntas. Pihaknya bahkan telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta kunjungan lapangan ke pesantren-pesantren di Kota Bandung untuk memperkaya substansi aturan.
“Belum (disahkan), kita sudah rampung di tahap terakhir pembahasan. Setelah kunjungan kerja ke Cirebon, Tangerang, dan Solo, kita juga turun langsung ke pesantren-pesantren di Bandung untuk menyerap aspirasi,” kata Rozak, yang juga sebagai ketua Fraksi PKB Kota Bandung.
Warga Dago Elos Ajukan PK Kedua Sengketa Tanah ke PN Bandung
Rozak memaparkan, kunjungan lapangan dilakukan ke sejumlah pesantren bersejarah hingga modern di Bandung. Di antaranya Pesantren Sukamiskin yang berdiri sejak 1881 dan melahirkan banyak tokoh agama maupun negarawan. Pesantren ini juga tercatat mewakafkan sebagian besar tanah untuk kepentingan publik, termasuk untuk Lapas Sukamiskin dan Alun-Alun Ujungberung.
Selain itu, Pansus juga mendatangi Pesantren Samsul Ulum Muhammadiyah, satu-satunya pesantren Muhammadiyah di Kota Bandung, serta Pesantren Mahasiswa Universal Cibiru yang dikenal inovatif dengan santrinya yang seluruhnya mahasiswa.
Kunjungan dilanjutkan ke Pesantren Persis Pajagalan, yang menjadi pusat Persatuan Islam (Persis) sejak berdiri pada 1923, serta ke Pesantren Nurul Iman Cibaduyut, pesantren terbesar di Bandung dengan lebih dari 2.500 santri.
Selain kunjungan lapangan, Pansus 8 juga menggelar tiga kali Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan lebih dari 100 pesantren di Kota Bandung, bersama perwakilan Kementerian Agama, KUA, dan FKDT.
“Tujuannya agar Raperda ini sesuai kebutuhan lokal pesantren Bandung, yang berbeda dengan daerah lain. Ada muatan lokal yang kita masukkan,” ujar Rozak.
Rozak menyebutkan, draf awal Raperda terdiri dari 27 pasal, namun kemungkinan bertambah karena hasil kajian lapangan dan FGD. Sebagai perbandingan, Perda serupa di Solo memiliki 34 pasal, sementara di Banten 32 pasal.
