KoranMandala.com – Forum Dago Melawan bersama warga Dago Elos resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (19/8/2025), terkait sengketa tanah yang telah berlangsung sejak 2016.
Warga menilai terdapat novum atau bukti baru berupa putusan pidana pemalsuan dokumen yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga menyerahkan permohonan PK kedua ke PN Bandung.
Sementara itu, di luar gedung pengadilan, puluhan warga bersama jaringan solidaritas Bandung hadir memberikan dukungan. Menjelang sore, tim advokat bersama perwakilan warga menerima surat tanda terima permohonan PK dari PN Bandung.
Klasemen Sementara BRI Super League 2025/2026, Setelah Persib Bandung Tumbang di Jepara
“Terkait PK kedua atas putusan sebelumnya yang diajukan warga Dago Elos, sudah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung,” ujar salah satu kuasa hukum warga.
Menurut tim advokat, permohonan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses dalam kurun waktu sekitar tiga bulan.
“Permohonan telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung, kurang lebih dalam waktu tiga bulan ke depan,” tambahnya.
Tim advokat juga menyampaikan terima kasih kepada warga Dago Elos dan jaringan solidaritas yang mendukung perjuangan hukum ini.
“Perjuangan belum selesai, kita harus bersama-sama mengawal PK kedua ini sebagai bagian dari perjuangan warga Dago Elos sejak 2016 hingga 2025,” tegasnya.
Dalam orasi, warga menyatakan rencana untuk mengawal proses PK ke Jakarta dengan menyiapkan sedikitnya empat bus.
“Minimal empat bus kita keluarkan, kita kepung Jakarta,” seru salah seorang warga.






