Lebih jauh, Wali Kota menuturkan, Perda Cagar Budaya akan menjadi landasan kuat bagi pengelolaan dan pelestarian warisan budaya, termasuk mekanisme pengalihan kepemilikan, kompensasi, pelestarian, dan pelibatan masyarakat secara aktif.
Sedangkan terkait Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Farhan menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya tekanan hidup di kalangan masyarakat yang berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk perempuan.
Ia menyoroti data pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam sebulan terakhir.
“Dalam situasi ekonomi yang menekan, kekerasan terhadap perempuan kerap meningkat. Maka dari itu, perda ini menjadi sangat penting untuk memperkuat kelembagaan dan pengarusutamaan gender,” kata Farhan.
Perda ini, lanjutnya, akan menjadi instrumen penting untuk melindungi perempuan dari kekerasan, meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan, serta menguatkan peran kelembagaan dalam mendukung kesetaraan gender.
Rapat ditutup dengan penyampaian ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama jajaran OPD dan anggota DPRD yang telah mendukung proses legislasi dan evaluasi pemerintahan Kota Bandung. ***