Koran Mandala – Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Bandung resmi menyelesaikan tugas legislasi dengan memparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Senin, 21 April 2025.

Perda ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi kebangsaan di tengah dinamika sosial perkotaan.

Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak dari Fraksi PKB, menyampaikan bahwa lahirnya perda ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah daerah dalam menjaga dan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan masyarakat.

Menjelang Berakhirnya Musim, Hampir Semua Punggawa Persib Mendapat Menit Bermain

“Pancasila bukan sekadar simbol atau jargon, tetapi harus menjadi jiwa dari setiap sendi kehidupan warga Kota Bandung. Perda ini akan menjadi dasar hukum pembinaan ideologi Pancasila secara sistematis dan berkelanjutan,” ujar Abdul Rojak.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa peraturan daerah tersebut tidak hanya menjadi produk hukum yang tertulis. Kehadiran serta kebermanfaatannya harus dapat diimplementasikan dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Bandung secara maksimal.

“Tujuan utama dari dibentuknya peraturan daerah ini, intinya adalah mewujudkan Kota Bandung yang kondusif. Apapun perbedaan kita, mari hilangkan, karena yang terpenting adalah komitmen kita bersama yaitu, bersama-sama menjaga kondusivitas di Kota Bandung termasuk di negara kita yang kita cintai,” tuturnya.

Dengan demikian, perda ini diharapkan dapat menjadi jangkar nusantara dan pemersatu bagi seluruh masyarakat Kota Bandung, sehingga tercipta iklim sosial yang harmonis dan kondusif di ibu kota Provinsi Jawa Barat ini.

Kata dia, dalam Perda ini terdiri dari 24 pasal yang mengatur berbagai aspek pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Di dalamnya termuat arah, landasan, serta kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Bandung untuk menyelenggarakan pembinaan secara menyeluruh dan partisipatif.

Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, pandangan hidup, dan cita-cita nasional tidak boleh dibiarkan hanya menjadi dokumen sejarah. Penegakan dan pelestariannya merupakan tanggung jawab negara yang perlu diturunkan hingga ke level daerah.

1 2
Leave A Reply

Exit mobile version