Karena semuanya tidak sah, Kejaksaan tidak dapat menanggapi surat perintah penangkapan dan penahanan yang pengadilan keluarkan.
Ini karena Kejaksaan tidak memiliki otoritas untuk menyelidiki tindak pidana penghasutan.
Sebaliknya, mereka menyatakan bahwa mereka akan aktif terlibat dalam proses sidang pemberhentian dalam Mahkamah Konstitusi.***
![[Breaking News] Presiden Yoon Menghadiri Sidang Pemberhentian Dirinya Hari Ini! Sidang Pemberhentian Presiden Korea Selatan Yoon Seok Yeol. (Insight)](https://www.koranmandala.com/wp-content/uploads/2025/01/cover-18.webp)