Close Menu
    Selasa, 13 Mei 2025 15:00
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Peristiwa

    Plt Kadishub Kota Bandung: Butuh Peran Masyarakat dalam Penertiban Lahan Parkir

    Senin, 22 Apr 2024 18:05 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link

    KORANMANDALA.COM – Plt Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, menyebutkan pihaknya masih terus menertibkan parkir liar di kota Bandung.

    Kata Asep, membasmi parkir liar bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga harus bekerja sama dengan masyarakat.

    “Jadi masyarakat juga jangan parkir sembarangan, misal parkir di trotoar,” kata Asep Senin 22 April 2024.

    Asep juga, berharap masyarakat bisa membedakan parkir liar dengan parkir resmi. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah.

    “Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan,” ucapnya.

    Asep menambahkan, petugas resmi pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir.

    “Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor,” jelas Asep.

    Asep berharap masyarakat jangan sampai parkir yang salah. Jika parkir salah akan menimbulkan kemacetan itu yang menyebabkan pemborosan bahan bakar.

    Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

    Dalam Perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.

    Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.

    Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp2.000, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.

    Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.- *** dwi

    masyarakat
    Dwi Anggraini

    BERITA LAINNYA

    Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut

    Mengenal Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Lokasi Terjadinya Insiden Ledakan Amunisi Kadaluwarsa

    Korban Ledakan Amunisi Kedaluwarsa

    Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Tewaskan 13 Orang, Puluhan Lainnya Luka

    Kebakaran di Kabupaten Garut, menghanguskan satu unit rumah panggung milik buruh harian lepas, Dodi Maulana (39), di Kampung Cipeutey,

    Rumah Panggung Malangbong Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

    BMKG Keluarkan Peringatan Dini Nasional

    Waspada Hujan Lebat Waisak: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Nasional

    Umat Buddha di seluruh Indonesia memperingati Hari Raya Waisak

    Puncak Waisak 2025 di Borobudur: Gali Makna Tri Suci

    Ilustrasi Anggota Satuan Polisi Militer

    Hari Polisi Militer Indonesia: Sejarah, Peran, dan Pengabdian TNI

    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERBARU

    Dokter Keven Bahas Bolehkah Ibu Hamil Mengonsumsi Sushi?

    Melawat ke Markas Persita Tangerang, Persib Bandung Tanpa Beberapa Pilar Penting Ini

    Aktris K-Drama yang Menjadi MC Acara Musik

    Kabar Puluhan Warga Perum Terangsari Terjangkit Chikungunya Ternyata Hoaks

    AA Abdul Rojak Dukung Penuh Proyek BUTR: Bandung Timur Harus Jadi Prioritas

    Final Liga Champions 2025: PSG vs Inter Milan, Perebutan Tahta Eropa yang Dinanti

    Nine Puzzles Tunjukkan Suasana Tegang antara Pemeran Utama

    Prediksi Soal dan Jawaban Wawancara LPDP 2025: 5 Pertanyaan Sulit dan Strategi Menjawabnya

    Buruan Login! 20 Akun FF Sultan Gratis untuk Hari Ini 13 Mei 2025

    dr. Zaidul Akbar: Dampak Memberi Roti Setiap Hari kepada Anak

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.