Close Menu
Koran Mandala
    Kamis, 15 Mei 2025 6:41
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran Mandala
    Home»Peristiwa

    Lukas Enembe Meninggal, KPK: Negara Masih Punya Hak Menuntut Ganti Rugi

    Rabu, 27 Des 2023 10:43 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Lukas Enembe Meninggal, KPK: Negara Masih Punya Hak Menuntut Ganti Rugi
    Mantan Gubernur Papua, Lukas Enember, Meninggal Dunia

    KORANMANDALA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebtukan negara berhak menuntut ganti rugi kepada Lukas Enembe meski telah meninggal dunia. 

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana terkait dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe telah berakhir setelah mantan Gubernur Papua itu dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023. 

    “Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum,” ungkapnya kepada wartawan. 

    Lukas Enembe adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, dan telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

    KPK juga menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

    Meskipun demikian, semua pertanggungjawaban pidana tersebut dinyatakan gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia.

    “Negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” ujarnya. 

    Baca Juga : Kronologi Lukas Enembe Meninggal Dunia, Sempat Minta Berdiri

    PT DKI Jakarta telah memberikan hukuman sepuluh tahun penjara kepada Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

    Putusan ini merupakan perubahan dari keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menetapkan hukuman delapan tahun penjara. 

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis, 17 Desember 2023. (rfa)

    korupsi KPK meninggal
    Ririn Fitri Astuti

    BERITA LAINNYA

    Info lokasi dan jadwal SIM keliling 15 Mei 2025 untuk Bandung dan sekitarnya

    Jadwal SIM Keliling 15 Mei 2025 Untuk Bandung dan Sekitarnya

    Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia 2025

    Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia 15 Mei 2025: Rincian & Persiapan Penting

    Jemaah Haji Inonesia

    Doa Saat Terbang dengan Pesawat bagi Jemaah Haji 2025: Bekal Spiritual Menuju Tanah Suci

    Lacak Penerbangan Haji 2025 Secara Realtime

    Lacak Pesawat Haji 2025: Cara Cek Posisi Jemaah Secara Real Time

    Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia 2025

    Jadwal Keberangkatan Haji 14 Mei 2025: Daftar Kloter Menuju Madinah

    Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut

    Mengenal Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Lokasi Terjadinya Insiden Ledakan Amunisi Kadaluwarsa

    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERBARU

    Bupati Bandung Resmikan Dua Puskesmas, Prioritaskan Kesehatan Masyarakat

    BPK Rampungkan Audit Keuangan Sumedang 2024, Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi

    Normalisasi Jalan Merdeka-Guntur Garut: Pedagang Ditertibkan Demi Kelancaran Lalu Lintas

    Jadwal SIM Keliling 15 Mei 2025 Untuk Bandung dan Sekitarnya

    Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia 15 Mei 2025: Rincian & Persiapan Penting

    dr. Tirta: Fakta dan Mitos tentang Otot dan Kesehatan Sehari-hari

    Polres Karawang Ringkus Tiga Sekawan Produsen Tembakau Gorilla, Omzet Capai Jutaan Rupiah

    Danang Giri Sadewa: Tips agar Tidak Salah Jurusan saat Kuliah

    GBLA Akan Menjadi Saksi Bersejarah Pengangkatan Trophy Juara Persib di Kandang, Ini Harga Tiket Serta Diskonnya

    Final Coppa Italia 2025: AC Milan vs Bologna – Jadwal, Link Streaming, dan Prediksi

    LIHAT SELENGKAPNYA

    KM

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.