Opini

BUKAN KORUPSI ?

Oleh: Widi Garibaldi

Kendatipun Ompung (Kakek) Luhut Binsar Panjaitan yang Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mempertegas bahwa tak ada niat untuk menghapus  Kerugian Negara sebagai unsur korupsi, tetapi redefinisi korupsi yang dipersoalkannya baru baru ini kepada Presiden, ternyata telah memancing reaksi amat luas.

Luasnya reaksi mudah dimengerti, karena masyarakat dewasa ini justru menganggap pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah masih setengah hati.

Tidaklah mengherankan kalau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) negara kita ini pada tahun 2025 hanya menduduki tangga ke 34 dari 100 negara yang diteliti. Itu berarti turun 3 poin dibanding tahun sebelumnya. “Prestasi” ini tentu saja belum termasuk apa yang dilaporkan oleh Presiden baru baru ini.

Ia menyatakan bahwa sepanjang tahun 1991 hingga 2024 telah terjadi kerugian keuangan negara hingga Rp 15.400 triliun atau 908 miliar US Dollar. Bukan main.

Ini semua akibat penipuan nilai ekspor (under invoicing), manipulasi volume ekspor (under counting), manipulasi harga transfer (transfer pricing). Belum lagi penyeludupan komoditas ekspor, melalui pelabuhan2 tikus yang marak terjadi.

Jadi mengherankan manakala kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur korupsi masih hendak di definisi ulang sedangkan perbuatan eksportir eksportir jahat itu dibiarkan berlalu tak berbekas.

Busines Judgement Rule

Sebelum tahun 2020, mereka yang dipercayai memimpin badan usaha milik negara (BUMN), kebanyakan mengambil sikap “tiarap”.

Mereka takut mengambil keputusan karena setiap kebijaksanaan yang merugikan perusahaan bakal dikatagorikan sebagai korupsi. Maklum badan usaha milik negara.

Soalnya, sesuai ketentuan undang-undang pemberantasan korupsi, modal yang disisihkan untuk BUMN dari APBN/APBD tetap dianggap sebagai keuangan negara, bukan menjadi milik perusahaan tersebut. Jadi kalau sampai merugi, kebijakan yang diambil dapat dianggap sebagai perbuatan korupsi. Tentu saja para pimpinan BUMN/BUMD tersebut “tiarap”.

Daripada harus menjadi penghuni “hotel” prodeo Sukamiskin, biarlah perusahaan negara/daerah stagnan, tak punya kegiatan apapun.

Melalui putusan atas perkara nomor 121K/Pid.Sus/2020, Mahkamah Agus RI akhirnya menghembuskan angin segar, membuat BUMN/D benar-benar menjadi perusahaan yang memberi keuntungan bagi negara, bukan lagi sebagai benalu.

Putusan yang diambil oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dr.Suhadi, Prof.Krisna Harahap, Prof.A.Latief, Prof. Moh.Askin dan Dr. Sofyan itu membebaskan Terdakwa yakni Direktur Utama Pertamina Ir.Karen Agustiawan, yang dijatuhi hukuman 8 tahun pada tingkat  Pengadilan Tinggi.Mejelis kasasi MA menetapkan bahwa perbuatan Terdakwa termasuk  katagori Business Judgement Rule (BJR), karena tidak ditemukan adanya unsur penipuan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest),perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja.

Putusan Business Judgement Rule (BJR) ini kemudian  dikenal sebagai  “landmark decision”, yakni putusan Mahkamah Agung RI yang selalu dijadikan yurisprudensi oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Landmark Decision ini membuktikan bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi memang akibat perbuatan korupsi atau sebaliknya,merupakan kerugian perusahaan yang wajar***

Share