KORAN MANDALA – Parkir liar di Kota Bandung seolah menjadi persoalan yang tak pernah benar-benar selesai. Di sejumlah ruas jalan, trotoar hingga halaman minimarket, praktik penarikan uang parkir masih mudah dijumpai. Keberadaannya bukan hanya membebani pengendara, tetapi juga mempersempit ruang jalan dan memperparah kemacetan.
Di balik persoalan tersebut, muncul cerita yang lebih serius. Seorang juru parkir di kawasan Jalan Citarum mengaku harus menyetorkan uang secara rutin kepada sejumlah pihak, mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian sektor (Polsek), hingga Babinsa.
Pengakuan itu membuka pertanyaan yang lebih besar: bagaimana praktik parkir yang diduga tidak tertib dapat terus berlangsung, bahkan ketika juru parkir mengaku memiliki kewajiban setoran kepada sejumlah pihak?
Penelusuran di beberapa titik parkir di Bandung menemukan pola pengelolaan yang berbeda-beda. Ada juru parkir yang mengaku bekerja secara mandiri tanpa setoran, ada pula yang menyebut aktivitasnya dikoordinasikan warga setempat. Namun, pengakuan mengenai setoran rutin menjadi salah satu temuan yang perlu mendapat perhatian serius.
Setoran Rutin, Penghasilan Juru Parkir Tergerus
Di kawasan sekitar jalan Citarum, seorang juru parkir yang telah bekerja sejak 1999 mengungkapkan bahwa aktivitas parkir di lokasi tersebut melibatkan tujuh orang. Namun, menurut pengakuannya, hanya dua orang yang berada dalam koordinasi Dishub, sementara lainnya membantu operasional di lapangan.
Ia mengaku bekerja mulai pukul 06.00 hingga 15.00 WIB. Dalam sehari, pendapatan dari aktivitas parkir bisa mencapai Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
Namun, pendapatan tersebut tidak sepenuhnya masuk ke kantong para juru parkir.
Ia mengaku harus menyetorkan Rp200 ribu setiap hari kepada Dishub. Selain itu, terdapat setoran bulanan masing-masing Rp200 ribu yang menurut keterangannya diberikan kepada pihak Polsek dan Babinsa.
Dengan kewajiban tersebut, ia mengaku hanya membawa pulang penghasilan bersih sekitar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu per hari.
“Kalau ke Dishub wajib sehari Rp200 ribu. Kalau ke Polsek itu per bulan Rp200 ribu, Babinsa Rp200 ribu juga,” ungkapnya.
Pengakuan ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Apa dasar hukum pungutan tersebut? Apakah uang yang disetorkan merupakan kewajiban resmi dalam pengelolaan parkir atau justru pungutan di luar mekanisme yang ditetapkan pemerintah?
Jika benar terdapat setoran rutin kepada pihak-pihak tersebut, transparansi dan pertanggungjawabannya harus dibuka. Sebab, pengelolaan parkir semestinya memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penetapan lokasi, pengelola, tarif, hingga aliran pendapatan.
Terlebih, narasumber mengaku setoran kepada Dishub merupakan kewajiban harian. Pernyataan ini perlu ditelusuri lebih jauh oleh instansi terkait, termasuk memastikan apakah juru parkir tersebut tercatat sebagai petugas resmi dan apakah terdapat bukti setoran yang dapat diverifikasi.
Minimarket Berlabel Gratis, Juru Parkir Tetap Menarik Uang
Persoalan lain ditemukan di sejumlah minimarket. Tempat yang secara terbuka memasang tulisan “Parkir Gratis untuk Pengunjung” ternyata masih menjadi lokasi aktivitas juru parkir.
Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Mereka datang untuk berbelanja, tetapi tidak jarang tetap dimintai uang parkir meskipun papan informasi menyebutkan fasilitas tersebut gratis.
Seorang juru parkir di salah satu minimarket, yang identitasnya disamarkan sebagai Bagus, mengaku sudah bekerja selama empat tahun. Pendapatannya berkisar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per hari, lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang pernah mencapai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Berbeda dengan pengakuan juru parkir di kawasan Taman Sari Bagus menyebut dirinya tidak menyetorkan uang kepada pihak mana pun. Ia mengaku berkoordinasi dengan warga setempat melalui lingkungan RT dan RW.
Bagus juga mengungkapkan pernah mendapat tawaran untuk menyerahkan pengelolaan lahan parkir kepada pihak lain dengan imbalan Rp2,5 juta. Namun, tawaran tersebut ditolaknya.
Ia memilih mempertahankan penghasilan yang diperoleh sendiri daripada kehilangan mata pencaharian.
Pengakuan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan parkir di sekitar minimarket tidak selalu memiliki pola yang sama. Ada yang dikelola secara mandiri, ada yang melibatkan lingkungan setempat, dan ada pula potensi penguasaan lahan parkir oleh pihak lain.
Namun, satu hal yang harus diperjelas adalah status pengelolaan parkir di minimarket. Apabila pengelola usaha telah menyediakan fasilitas parkir gratis bagi konsumennya, siapa yang memberikan kewenangan kepada juru parkir untuk menarik pungutan?
Pemerintah Kota Bandung perlu memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari fasilitas milik pelaku usaha tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Bertahan Hidup di Tengah Sulitnya Lapangan Pekerjaan
Tidak semua juru parkir yang ditemui mengaku terlibat dalam praktik setoran. Di kawasan Pasirkoja, seorang juru parkir yang identitasnya disamarkan sebagai Asep mengatakan telah menjalani pekerjaan tersebut selama tiga tahun.
Pendapatannya tidak menentu. Ketika ramai, ia bisa memperoleh sekitar Rp80 ribu sehari. Namun, saat sepi, penghasilannya hanya berkisar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu.
Ia mengaku tidak memiliki kewajiban setoran dan menjalankan aktivitas parkir secara mandiri. Tarif yang diterapkan pun tidak dipatok secara pasti. Pengendara motor umumnya memberikan Rp1.000 hingga Rp2.000, sedangkan mobil rata-rata memberikan Rp2.000, bahkan terkadang Rp5.000.
Bagi Asep, menjadi juru parkir merupakan pilihan untuk bertahan hidup di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan.
“Karena susah mencari pekerjaan. Daripada diam di rumah tidak punya uang, lebih baik markiran. Setidaknya ada buat makan dan rokok,” tuturnya.
Ia berharap ke depan kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih layak semakin terbuka.
Kisah tersebut memperlihatkan sisi lain persoalan parkir liar. Di satu sisi, keberadaan juru parkir yang tidak memiliki kewenangan dapat mengganggu ketertiban umum. Namun, di sisi lain, sebagian orang menggantungkan penghidupan dari pekerjaan tersebut karena terbatasnya kesempatan kerja.
Karena itu, penanganan parkir liar tidak cukup hanya dengan membubarkan atau menertibkan juru parkir. Pemerintah juga perlu menyiapkan skema pembinaan, pendataan, serta penyaluran mereka ke sistem pengelolaan parkir yang resmi dan transparan.
Warga Mengeluh, Jalan Kota Semakin Kehilangan Ruang
Dampak parkir liar tidak hanya dirasakan oleh pengendara yang harus mengeluarkan uang tambahan. Penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir juga mempersempit ruang gerak kendaraan dan berpotensi memperparah kemacetan.
Tomo (30), warga Bandung, mengaku keberadaan parkir liar cukup mengganggu aktivitas masyarakat. Selain tarif yang kerap tidak jelas, praktik tersebut juga mengambil ruang jalan yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas.
Ia mencontohkan kawasan Braga yang menurutnya masih memiliki persoalan kejelasan tarif parkir. Keluhan serupa juga muncul di sejumlah minimarket yang memasang tanda parkir gratis, tetapi masih terdapat juru parkir yang meminta uang kepada pengunjung.
Persoalan lain terlihat di kawasan Jalan Riau, terutama di sekitar pusat kuliner. Menurutnya, keterbatasan lahan parkir sejumlah tempat usaha membuat kendaraan pengunjung meluber hingga ke bahu jalan.
Situasi semakin mengganggu ketika kendaraan keluar masuk lokasi parkir di tengah arus lalu lintas yang padat.
Tomo menilai persoalan ini semakin terasa seiring meningkatnya jumlah kendaraan di Kota Bandung. Bahkan, kemacetan kini tidak hanya terjadi di pusat kota, tetapi juga mulai dirasakan di kawasan Bandung bagian timur.
“Kalau memang perlu diberlakukan sanksi, ya berikan sanksi. Tapi sanksi itu harus diimbangi dengan transparansi. Kalau memang ada parkir liar, tindak. Jangan diabaikan begitu saja,” ujarnya.
Ia juga mengkritik pola penertiban yang dinilai belum menyentuh persoalan secara berkelanjutan.
Menurutnya, kondisi jalan kerap terlihat lebih tertib ketika ada agenda kedatangan pejabat atau kegiatan pemerintahan. Namun, setelah kegiatan selesai, parkir liar kembali muncul dan masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama.
“Jangan cuma seremonial ketika ada pemerintah atau pejabat mau datang, jalan baru bersih. Tapi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat tetap terganggu,” katanya.
Tomo berharap Pemkot Bandung tidak hanya mengandalkan imbauan dan operasi penertiban. Pemerintah perlu menghadirkan tempat parkir terpadu di kawasan strategis, disertai pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten.
Regulasi Ada, Persoalan Parkir Tetap Berulang
Di tengah berbagai keluhan tersebut, Kota Bandung sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk menata penyelenggaraan perhubungan dan fasilitas parkir.
Salah satu regulasi yang berlaku adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda ini menggantikan sejumlah aturan sebelumnya, termasuk Perda Nomor 16 Tahun 2012 beserta perubahannya.
Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, fasilitas parkir umum, manajemen lalu lintas, hingga pembinaan dan pengawasan.
Artinya, penataan parkir bukan persoalan tanpa payung hukum. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur fasilitas parkir, menentukan lokasi, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraannya.
Sementara itu, ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah diatur melalui Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam pengaturan tersebut, pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan layanan yang disediakan pada lokasi yang ditentukan pemerintah daerah. Dengan demikian, tidak setiap ruas jalan otomatis dapat dijadikan lokasi parkir berbayar.
Ketentuan ini menjadi penting untuk membedakan parkir resmi dengan praktik pemungutan uang oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Persoalan minimarket juga perlu mendapat perhatian tersendiri. Fasilitas parkir yang disediakan pelaku usaha bagi konsumennya tidak serta-merta dapat dijadikan lahan pungutan oleh pihak lain. Terlebih jika pengelola telah memasang pemberitahuan bahwa parkir bagi pengunjung tidak dipungut biaya.
Namun, perlu dibedakan antara fasilitas parkir milik pelaku usaha dan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan pemerintah. Keduanya memiliki mekanisme pengelolaan dan dasar pungutan yang berbeda.
Karena itu, Pemkot Bandung perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme pengawasan parkir di area minimarket, termasuk siapa yang bertanggung jawab ketika juru parkir tanpa kewenangan melakukan penarikan uang.
Penertiban Jangan Berhenti pada Operasi Sesaat
Persoalan parkir liar di Bandung pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan besar: sejauh mana pemerintah benar-benar hadir mengendalikan praktik yang terus berulang ini?
Penertiban sesaat mungkin bisa membersihkan satu ruas jalan dalam hitungan jam. Namun, tanpa pendataan juru parkir, kepastian status lokasi, pengawasan rutin, serta penindakan terhadap pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal, praktik serupa berpotensi kembali muncul.
Bahkan, pengakuan seorang juru parkir mengenai setoran rutin kepada sejumlah pihak semestinya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan lebih jauh. Jika memang terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran ketertiban parkir, tetapi juga menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah Kota Bandung tidak bisa hanya menempatkan juru parkir di lapangan sebagai satu-satunya pihak yang harus ditertibkan. Rantai pengelolaan parkir, pihak yang memberikan kewenangan, pihak yang menerima setoran, hingga aliran uangnya harus diperiksa.
Di sisi lain, pemerintah juga harus menjawab persoalan mendasar yang selama ini dirasakan masyarakat: minimnya ketersediaan ruang parkir di sejumlah kawasan usaha, lemahnya pengawasan, dan belum jelasnya solusi bagi juru parkir yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.
Jika penertiban hanya dilakukan ketika ada sorotan publik atau agenda pejabat, sementara praktik di lapangan tetap berjalan, maka yang terjadi bukan penyelesaian masalah, melainkan sekadar pemindahan persoalan.
Warga tidak membutuhkan jalan yang hanya terlihat tertib saat kamera dan petugas datang. Mereka membutuhkan kepastian bahwa jalan-jalan di Bandung dapat digunakan sebagaimana mestinya, tarif parkir memiliki dasar yang jelas, dan tidak ada pihak yang bebas memungut uang tanpa kewenangan.
Sebab, ketika parkir liar terus menjamur dan pengawasan tak kunjung efektif, yang dipertaruhkan bukan sekadar ketertiban lalu lintas, melainkan juga kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah dalam mengurus kotanya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






