Oleh: Widi Garibaldi
Gugatan Denny Indrayana, yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) di masa Presiden RI ke-6 , dkk agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon Wakil Presiden RI gagal sudah.
Mahkamah Konstitusi RI tidak dapat menerima gugatan tersebut. “Orang hukum” mengenalnya sebagai putusan N.O, Niet Onvanklijke Verklaard. Artinya, gugatan itu tidak dapat diterima secara formil karena para penggugat tidak memenuhi persyaratan formil. Mereka antara lain, tidak punya legal standing.
Dengan Putusan MK yang NO itu, berarti tidak ada pihak yang memenangi perkara. Walaupun pihak Penggugat dinyatakan N.O. tidaklah berarti bahwa gugatan mereka agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon Wakil Presiden RI tidak diamini oleh Mahkamah.
Pengadilan yang bertugas mengawal konstitusi itu, secara tidak langsung mencanangkan kepada seluruh rakyat bahwa urusan pendiskualifikasian Gibran, bukanlah wewenangnya. Bukankah putera sulung Presiden RI ke-7 itu sudah dilantik oleh MPR tanggal 20 Oktober 2025 ?
Jadi, kalaupun tetap ingin mendiskualifikasi Gibran sebagai RI-2, kewenangan itu ada di lembaga tinggi negara lainnya.
DPR dan MPR, kendati MK masih akan terlibat karena tetap akan dimintai putusannya setelah memeriksa dan mengadili alasan pemakzulan. Hasilnya akan kembali ke MPR yang kemudian akan menetapkan apakah yang bersangkutan dimakzulkan (di impeach) sebagai Wakil Presiden atau tidak.
Bola di kaki siapa ?
Mengingat wewenang pemakzulan ada di tangan lembaga tinggi negara DPR dan MPR, maka Penentu Arah ke mana kedua Lembaga Tinggi Negara berkiprah, menjadi amat penting.
Mari sebentar berhitung.Jumlah anggota lembaga legislatif itu tak kurang dari 580 orang. 110 diantaranya anggota PDIP yang memproklamirkan diri sebagai penyeimbang Pemerintah. Selebihnya, yakni 470 orang anggota Koalisi Indonesia Maju Plus. Koalisi menjadi plus, karena anggota Nasdem yang menduduki 69 kursi dan PKS 53 kursi, ikut bergabung.
Koalisi Indonesia Maju itu sepenuhnya menjadi pendukung pemerintah. Lagu apapun yang sedang hits, Koalisi akan menari sesuai irama yang didendangkan Pemerintah. Begitu juga dengan Lembaga MPR.Kendati dulu diaggap sebagai lembaga tertinggi, kini sama saja levelnya dengan lembaga tinggi lainnya. Yang berbeda hanya jumlahnya.Anggotanya tak kurang dari 711 orang, karena 136 anggota DPD bergabung di dalamnya. Walaupun ke 136 anggota DPD itu bukan orang partai, “irama” yang didendangkan oleh Pemerintah selalu menjadi acuan mereka. Mengapa begitu ? Diperlukan tulisan khusus untuk menguraikannya.
Kendatipun mereka yang berdiri di luar Koalisi Indonesia Maju dapat diperkirakan langsung menangkap bola yang ditendang oleh MK, belum tentu hal yang sama dilakukan pula oleh para anggota Koalisi Indonesia Maju (Plus). Koalisi Wakil-wakil Rakyat ini sedang mengamati kemana angin berembus.
Nampaknya, pengamatan itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Soalnya, “ Istana” sendiri hingga saat ini masih diam seribu bahasa. Belum juga ada komentar resmi. Sikap demikian, mudah ditebak penyebabnya. Bukankah “obyek sengketa”, sang RI-2 kabarnya diminta sendiri oleh RI-1 dalam Pilpres 2024 sebagai wakilnya ?***
