ADVERTISEMENT
Oleh : Widi Garibaldi
Silang sengketa mengenai MBG (Makan Bergizi Gratis) ternyata belum juga tuntas. Semua setuju, bahwa memberi makan anak bangsa secara gratis adalah pekerjaan mulia. Tentu saja kalau negaranya mampu.Bagaimana kalau APBN cekak ?. Banyak yang harus dibayar, sedang dana terbatas.Masalah, ternyata bukan itu saja. Dana MBG yang diambil dari pos Pendidikan, dijadikan bancakan.
Korupsi berjamaah ! Di bawah komando pimpinannya, berbagai penyelewengan terjadi. Mark up pengadaan barang. Barang yang tak ada hubungannya dengan urusan perut. Soal omprengan hingga motor listrik. Tidaklah mengherankan kalau tak kurang dari 414 dapur yang ditugasi menyediakan makanan bergizi itu bermasalah. Penyelenggaranya tentu saja tak hirau akan tujuan MBG, antara lain untuk melenyapkan stanting sehingga anak bangsa kelak kemudian hari tidak lagi bertubuh bekek dan berotak tumpul.
Tidaklah mengherankan kalau kemudian seluruh mata tertuju kepada penyelenggaraan program mulia itu.Masyarakat menuntut pengelolaan yang serius, berencana, bersih dan terbuka.Maklum program yang akan menyasar lebih dari 60 juta jiwa, termasuk ibu hamil dan menyusui.
ADVERTISEMENT
Dananya dari mana ?
Kendati dibantah oleh pemerintah liwat Menteri Sekretaris Kabinet yang berpangkat LetKol itu, dana pengelolaan MBG dicomot dari dana Pendidikan. Ditengarai,pagu anggaran lebih dari 225 triliun diambil dari anggaran Pendidikan yang oleh Konstitusi kita sudah ditetapkan jumlahnya yakni 20 % dari APBN. Apa yang sudah ditetapkan liwat undang-undang apalagi Konstitusi tentu saja tidak bisa di kutak katik oleh siapapun. Tak terkecuali oleh Presiden !
Syukurlah masih ada anak bangsa yang berani mengajukan kritik untuk kemudian mengajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi agar biaya pengelolaan MBG itu tidak dicomot dari anggaran Pendidikan yang telah ditetapkan oleh UUD NRI Tahun 1945.
Melalui Putusan No.40/PUU-XXIV/2026 yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 30 Juli 2026, ditentukan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran Pendidikan dalam APBN paling lambat tahun 2028 yang akan datang. Jadi MK memberi kesempatan 2 tahun kepada Pemerintah agar menyediakan anggaran tersendiri bagi penyelenggaraan MBG. Jangan sampai nyomot begitu saja dari dana yang sudah ditetapkan oleh Konstitusi. Sampai di sini, nampaknya baik-baik saja. Tidak ada persoalan rumit karena Pemerintah sendiri telah menyatakan menghormati putusan MK itu.Tetapi “menghormati” tidak berarti “akan melaksanakan”. Persoalannya, apakah Pemerintah akan melaksanakan putusan MK itu ? Selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2028, MBG akan dikelola dengan anggaran sendiri. Pertanyaan ini patut diajukan mengingat putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak memiliki Lembaga khusus untuk mengeksekusi putusan-putusannya seperti kejaksaan dalam peradilan pidana.
Kendati putusannya bersifat final dan mengikat (putusan akhir dan berlaku seketika), UU No24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak mengatur eksekusi putusan. Artinya, setiap putusan MK tidak dapat di eksekusi alias tanpa sanksi. Ambil contoh misalnya putusan No.34 PUU-XI/2013 yang menetapkan bahwa Peninjauan Kembali (PK) itu boleh berkali kali. Putusan MK ini tidak pernah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung yang berpendirian teguh “Tidak ada PK atas PK”. Artinya PK itu hanya sekali saja.Sesuai dengan ketentuan UU No.14/1985 tentang MA dan UU No.48/2009 ttg Kehakiman.
Pengadilan tertinggi itu berpegang pada asas “litis finiri oportet”, bukankah proses di Pengadilan itu harus ada akhirnya ?
Nah, tergantung Presiden. Mau menghormati Konstitusi atau….” gimana gue ?” ***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT





