Close Menu
    Selasa, 13 Mei 2025 2:39
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Opini

    Ultimatum Remedium

    Senin, 12 Mei 2025 22:48 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Ilustrasi Penegakkan Hukum
    Ilustrasi Penegakkan Hukum

    Oleh:

    Widi Garibaldi

    Akhirnya, SSS mahasiswi Seni Rupa dan Design ITB itu dilepaskan Polisi dari tahanan. Ia diciduk dari tempat kosnya di Jatinangor. Polisi menahannya karena dituduh melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No.11/2008 tentang ITE yang dituduhkan kepadanya memang bersifat karet.

    Pasal itu mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tertentu. Seperti ikan yang mengambang di permukaan air, apa yang dilakukan oleh sang mahasiswi dengan mudah dapat dijaring dengan pasal karet ini. Apalagi yang dilakukan oleh sang mahasiswi adalah membuat meme berupa gambar tak pantas antara Presiden ke-7 dan ke-8 RI.Kemudian gambar itu diunggahnya melalui medsos miliknya.

    ITB Dampingi Mahasiswi FSRD yang Ditangkap Terkait Meme Presiden Jokowi-Prabowo

    Karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Prabowo dan Jokowi sebagai Presiden ke-7 dan ke-8 RI, pak Polisi dengan sigap melakukan penangkapan. Sang mahasiswipun akhirnya diamankan.

    Kebebasan Berpendapat

    Ketika membuat meme itu mungkin sang mahasiswi tak menyadari bahwa ia sedang berhadapan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat ditarik kemana-mana, ibarat karet. Ketentuan Konstitusi yang menjamin kebebasannya untuk mengeluarkan pendapat, seperti diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sirna. Apalagi yang dihadapinya adalah pucuk kekuasaannegara yang dijadikannya sebagai obyek meme. Tidaklah mengherankan kalau pak Polisi demikian sigap bertindak. Maklum yang dijadikan “mainan” oleh sang mahasiswi adalah atasan langsung dan atasan tertinggi pak Polisi. Karena itu ia segera disekap!

    Kalau kemudian sang mahasiswi urung terus ditahan pak Polisi, itu adalah buah dari pernyataan kalangan Istana yang menganggapnya lebih baik di”bina” daripada di proses pidana yang didahului dengan penahanan.

    Tidak terlalu jelas mengapa pernyataan pembinaan itu dilontarkan oleh kalangan Istana. Yang jelas, tentu saja bukan karena sang mahasiswi datang dari ITB, kampus yang selama ini dikenal banyak menorehkan cerita melawan kekuasaan.

    Pak Polisi, atau siapapun yang digolongkan sebagai penegak hukum nampaknya wajib meniru langkah yang diambil oleh kalangan Istana itu. Terlepas dari kampus mana sang mahasiswi berasal. Kalau dengan cara “dibina”, seseorang dapat menyadari perbuatannya sehingga ia bertekad untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah itu, mengapa dia harus ditahan ?

    Bukankah, pidana itu merupakan cara atau jalan terakhir untuk ditempuh manakala upaya lain sudah buntu dilakukan ?

    Bukankah, Pidana itu merupakan Ultimum Remedium ?

    Headline Mahasiswi ITB UU ITE
    Widi Garibaldi

    BERITA LAINNYA

    Daddy Rohanady, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat

    Keajaiban PPDB Cuci Raport Hingga Pemalsuan Prestasi?

    Ilustrasi Perjalanan Seorang Muslim

    Cinta sebagai Inti Agama

    Gubernur Jawa Barat, Dedi MulyadiBerpakaian Serba Putih

    Gubernur Konten

    Direktur Strategic Partnership & International Office Tel-U, Lia Yuldinawati, S.T., M.M., Ph.D

    Lia Yuldinawati: Inspirasi Perempuan Indonesia di Panggung Teknologi Asia

    Gibran Rakabuming Raka

    Mas Gibran, Riwayatmu Ini…

    Rd. Ayu Lasminingrat

    Rd. Ayu Lasminingrat, Perintis Pendidikan Perempuan yang Layak Jadi Pahlawan Nasional

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    BERITA TERBARU

    Tasya Farasya Review Sunscreen Unitary, Harga Terjangkau!

    GadgetIn Review Realme 14 5G, Serius untuk Gaming!

    David Marseille Bagikan Cara Dapat IPK Cumlaude

    Sabda Fabrizio Romano: Xabi Alonso Resmi Jadi Pelatih Real Madrid

    Banding Ditolak Komdis, Ciro Alves Resmi Tak Bisa Bermain Hingga Akhir Musim

    Pemkot Bandung Tambah Dua Kampung Siaga Bencana di Sukasari dan Cidadap

    Geger!! Temuan Mayat Perempuan Mengambang di Danau Abadi Curug Klari

    TERBARU! 15 Kode Redeem FF Gratis Baru Aktif untuk Hari Ini 12 Mei 2025

    Jorge Martin Pertimbangkan Keluar dari Aprilia Lebih Awal: GP Prancis 2025 Jadi Penentu

    Sally Tanudjaja Bahas Mitos Diet dan Olahraga, Apa Saja?

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.