Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 16:30
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»Ultimum Remedium

Ultimum Remedium

Opini Senin, 12 Mei 2025 22:48 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Ilustrasi Penegakkan Hukum
Ilustrasi Penegakkan Hukum

Oleh:

Widi Garibaldi

Akhirnya, SSS mahasiswi Seni Rupa dan Design ITB itu dilepaskan Polisi dari tahanan. Ia diciduk dari tempat kosnya di Jatinangor. Polisi menahannya karena dituduh melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No.11/2008 tentang ITE yang dituduhkan kepadanya memang bersifat karet.

Pasal itu mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tertentu. Seperti ikan yang mengambang di permukaan air, apa yang dilakukan oleh sang mahasiswi dengan mudah dapat dijaring dengan pasal karet ini. Apalagi yang dilakukan oleh sang mahasiswi adalah membuat meme berupa gambar tak pantas antara Presiden ke-7 dan ke-8 RI.Kemudian gambar itu diunggahnya melalui medsos miliknya.

ITB Dampingi Mahasiswi FSRD yang Ditangkap Terkait Meme Presiden Jokowi-Prabowo

Karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Prabowo dan Jokowi sebagai Presiden ke-7 dan ke-8 RI, pak Polisi dengan sigap melakukan penangkapan. Sang mahasiswipun akhirnya diamankan.

Kebebasan Berpendapat

Ketika membuat meme itu mungkin sang mahasiswi tak menyadari bahwa ia sedang berhadapan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat ditarik kemana-mana, ibarat karet. Ketentuan Konstitusi yang menjamin kebebasannya untuk mengeluarkan pendapat, seperti diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sirna. Apalagi yang dihadapinya adalah pucuk kekuasaannegara yang dijadikannya sebagai obyek meme. Tidaklah mengherankan kalau pak Polisi demikian sigap bertindak. Maklum yang dijadikan “mainan” oleh sang mahasiswi adalah atasan langsung dan atasan tertinggi pak Polisi. Karena itu ia segera disekap!

Kalau kemudian sang mahasiswi urung terus ditahan pak Polisi, itu adalah buah dari pernyataan kalangan Istana yang menganggapnya lebih baik di”bina” daripada di proses pidana yang didahului dengan penahanan.

Tidak terlalu jelas mengapa pernyataan pembinaan itu dilontarkan oleh kalangan Istana. Yang jelas, tentu saja bukan karena sang mahasiswi datang dari ITB, kampus yang selama ini dikenal banyak menorehkan cerita melawan kekuasaan.

Pak Polisi, atau siapapun yang digolongkan sebagai penegak hukum nampaknya wajib meniru langkah yang diambil oleh kalangan Istana itu. Terlepas dari kampus mana sang mahasiswi berasal. Kalau dengan cara “dibina”, seseorang dapat menyadari perbuatannya sehingga ia bertekad untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah itu, mengapa dia harus ditahan ?

Bukankah, pidana itu merupakan cara atau jalan terakhir untuk ditempuh manakala upaya lain sudah buntu dilakukan ?

Bukankah, Pidana itu merupakan Ultimum Remedium ?

Listen to this article

Headline
Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung.

Uung Tanuwidjaja: Peran Jurnalis Krusial Jaga Transparansi dan Pembangunan Kota Bandung

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.