ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah protektif yang perlu diapresiasi untuk melindungi perkembangan psikologis dan mental anak di era digital. Namun, kebijakan tersebut tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan penguatan literasi digital, ketegasan pemerintah memblokir secara pasif situs-situs yang tidak mendidik, kontek pornografi, kekerasan, radikalisme, judi online, dan lain-lain.
Guru Besar sekaligus Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tersebut lahir dari kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial yang sudah sangat mengkhawatirkan, seperti perundungan siber, paparan konten kekerasan dan radikalisme, games on line yg kebablasan hingga mis informasi yang dapat memengaruhi kondisi psikologis anak bahkan menjadi potensi konflik di masyarakat.
Menurut pengamat kebijakan pendidikan UPI ini, pembatasan usia merupakan langkah awal yang penting untuk memberikan ruang yang lebih sehat dan terbuka bagi anak agar tumbuh dan berkembang secara sehat baik fisik maupun psikisnya secara optimal di lingkungan sosial nyata, seperti keluarga, sekolah, dan masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
PP Tunas Resmi Berlaku, KPAI Tekankan Pentingnya Pengawasan Ketat
“Pembatasan ini bisa menjadi semacam barikade awal, yang kemudian perlu dukungan berbagai pihak. Perlu ada pendekatan edukatif kolaboratif agar anak tidak justru mencari celah untuk mengakses konten-konten negatif secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua,” ujar Cecep.
Ia menjelaskan, dari perspektif pendidikan, anak masih berada pada tahap perkembangan yang labil dari sisi kognitif dan emosional, sehingga belum sepenuhnya mampu secara mandiri memilah dan memilih informasi yang layak dan sehat. Anak pun belum dapat membedakan konten-konten yang secara terselubung mengajak kepada hal-hal yang negatif.
Namun, faktanya media sosial tidak bisa dipisahkan sepenuhnya dari kehidupan anak saat ini, sebab telah menjadi bagian dari digitalisasi pembelajaran di sekolah. Banyak pihak terutama guru harus memanfaatkan media digital sebagai sarana edukasi .
Karena itu, menurut Cecep, pendekatan yang dilakukan tidak boleh semata-mata bersifat pembatasan, tetapi harus ditopang oleh literasi digital, dan ketegasan pemerintah memblokir situs-situs negatif. Selain itu, anak perlu dibekali kemampuan berpikir kritis untuk memahami berbagai dampak negatif di ruang digital.
Ia juga menyoroti potensi tantangan di lapangan, seperti sangat terbuka kemungkinan anak mengakses media sosial secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi, atau menggunakan akun orang dewasa, bahkan mungkin saja memanipulasi usia. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan larangan saja tidak cukup, harus dibarengi upaya-upaya memblokir setiap saat situs-situs berbahaya dan tidak mendidik.
Lebih jauh, Cecep menekankan bahwa kebijakan ini harus ditopang dengan ketegasan pemerintah dalam penerapan sanksi dan butuh dukungan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai stakeholder, mulai dari pemerintah, sekolah, keluarga, hingga platform teknologi.
Sekolah diharapkan berperan aktif memberikan wawasan literasi digital dan pengawasan yang ketat kepada siswa ketika membuka media sosial. Sementara orang tua perlu membangun komunikasi terbuka secara edukatif dan melakukan pendampingan yang ketat terhadap aktivitas digital anak membuka konten media sosial.
Di sisi lain, pemerintah dan penyedia platform digital perlu untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memberi menu positif dalam konten media sosialnya. Perlu juga verifikasi usia yang lebih ketat, penyediaan fitur kontrol orang tua, serta langkah tegas berupa pemblokiran situs-situs yang tidak mendidik dan berpotensi merusak perkembangan psikologis dan mental anak.
Cecep menegaskan, tanpa pendekatan yang menyeluruh dan kolaboratif, kebijakan pembatasan ini kurang efektif dan akan menjadi semacam macan ompong.
“Jika hanya berhenti pada larangan administratif tanpa ketegasan pemerintah memblokir situs-situs negatif dan pengawasan yang kuat, maka pembatasan ini bisa menjadi utopia belaka,” katanya.
Dengan demikian, pembatasan media sosial bagi anak perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi nasional melindungi generasi muda kita hari ini dan masa depan. Pembatas ini harus dimaknai sebagai bagian upaya membangun kapasitas anak agar mampu menggunakan teknologi secara sehat, cerdas, dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






