Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan aturan tersebut. Ia menilai PP Tunas hadir untuk kepentingan terbaik anak, khususnya dalam menghadapi risiko di dunia digital.
“Kami mendukung penuh kebijakan pemberlakuan PP Tunas dengan pengawasan ketat. Aturan ini dibuat untuk melindungi anak, terutama di ranah digital,” ujar Kawiyan.
Liputan Khusus : Kontra Pengakuan, Satpol PP Tegas, Jelita Sebut Apartemen Aman dari Razia
Ia mengungkapkan, penggunaan media sosial yang masif telah membuat banyak anak terpapar berbagai konten negatif dan berbahaya. Kondisi ini dinilai berdampak pada munculnya perilaku negatif di kalangan anak.
“Media sosial telah membuat banyak anak terpapar konten berbahaya seperti perundungan daring (cyberbullying), pornografi, eksploitasi seksual, hingga kecanduan. Termasuk juga kecanduan game online dan paparan konten kekerasan,” jelasnya.
Dalam aturan PP Tunas, platform digital dilarang memberikan akses pembuatan akun kepada anak berusia di bawah 16 tahun. Selain itu, platform juga diwajibkan untuk memblokir atau menonaktifkan akun berisiko tinggi milik anak pada rentang usia tersebut.
Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, terdapat delapan platform digital yang menjadi fokus pengawasan, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Sebagai penguatan regulasi, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas.
KPAI berharap implementasi aturan ini tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga diikuti dengan pengawasan dan penegakan yang konsisten, sehingga perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan optimal.