KORANMANDALA.COM –Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah menekankan pentingnya implementasi nyata kebijakan perlindungan anak di ruang digital seiring mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026.
Regulasi tersebut diperkuat dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang antara lain mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak. Dalam kebijakan ini, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun di sejumlah platform digital, dan penonaktifan akun dilakukan secara bertahap.
Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi langkah awal penting dalam menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas aturan sangat bergantung pada implementasi di lapangan.
Menkomdigi Tegaskan Urgensi PP Tunas untuk Lindungi Data Anak di Ruang Digital
Menurutnya, tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan anak harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat. Ia menilai anak merupakan kelompok rentan terhadap berbagai ancaman digital, mulai dari perundungan siber, penipuan, hingga eksploitasi seksual dan paparan konten negatif.
“Negara perlu hadir memastikan ruang digital aman bagi anak, tetapi implementasi kebijakan tidak boleh berhenti pada tataran regulasi semata,” ujarnya.
Data menunjukkan hampir separuh pengguna internet berasal dari kelompok usia di bawah 18 tahun, dengan mayoritas mengakses internet dalam durasi panjang setiap harinya. Kondisi ini, menurut ‘Aisyiyah, memperbesar risiko anak terpapar berbagai bentuk kejahatan digital.
Aturan turunan PP Tunas juga mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan sejumlah langkah perlindungan, seperti pembatasan usia pengguna, verifikasi usia, hingga penyusunan profil risiko layanan. Namun, Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, menilai kepatuhan platform digital masih menjadi pekerjaan rumah.
Ia mengungkapkan, pada tahap awal penerapan, belum semua platform menunjukkan komitmen terhadap regulasi tersebut. Padahal, menurutnya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab yang tidak bisa ditawar.
Selain itu, Tri menyoroti sejumlah kendala yang berpotensi menghambat efektivitas kebijakan, di antaranya lemahnya sistem verifikasi usia, keterbatasan pengawasan, serta rendahnya literasi digital di kalangan orang tua dan anak.
Ia juga mengingatkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aplikasi pesan yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran konten ilegal, seperti pornografi dan judi daring.
Dalam upaya memperkuat perlindungan anak, ‘Aisyiyah mendorong kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat. Organisasi tersebut menyatakan siap berkontribusi melalui program literasi digital, termasuk Madrasah Digital ‘Aisyiyah (Madina) yang menyasar orang tua dan kelompok lanjut usia.
Tri menegaskan, kemampuan digital anak perlu diimbangi dengan pemahaman etika dan keamanan agar mereka mampu melindungi diri di ruang digital. Sementara itu, orang tua diharapkan berperan aktif dalam mendampingi anak, termasuk melalui pengawasan dan pemanfaatan fitur kontrol orang tua.
“Penguatan literasi digital keluarga menjadi kunci dalam membangun ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak,” ujarnya.
Salmah menambahkan, di tengah pesatnya perkembangan teknologi, keluarga memiliki peran strategis dalam memastikan pemanfaatan ruang digital membawa dampak positif.
“Literasi digital di lingkungan keluarga harus menjadi fondasi agar anak terlindungi dan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak,” pungkasnya.
