ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini dinilai krusial untuk menjaga privasi serta melindungi data anak di ruang digital.
Hal tersebut disampaikan Meutya saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat malam. Ia mengatakan, lahirnya PP Tunas dilatarbelakangi oleh berbagai studi dan kasus di sejumlah negara yang menunjukkan adanya eksploitasi hingga monetisasi data anak secara tidak etis di platform digital.
“Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Saat ini, data anak tersebar di berbagai platform media sosial, sementara anak-anak belum memahami mana data yang layak dibagikan atau tidak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dua Harimau Mati di Kebun Binatang Bandung, Pegiat Konservasi Soroti Konflik dan Dugaan Pengabaian
Menurutnya, perkembangan teknologi dan masifnya penggunaan media sosial membuat perlindungan anak di ruang digital menjadi semakin mendesak. Ia menegaskan, seluruh platform digital harus memberikan perlindungan yang setara tanpa diskriminasi.
“Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa. Di mana pun mereka berada, dengan latar belakang apa pun, nilainya sama dan harus dilindungi,” tegasnya.
PP Tunas mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Dalam tahap awal implementasi, aturan ini membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
Sejumlah platform yang menjadi fokus penerapan awal antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Berdasarkan data hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru dua platform yang dinyatakan patuh penuh terhadap aturan tersebut, yakni X dan Bigo Live. Sementara TikTok dan Roblox masuk kategori kooperatif sebagian.
Adapun empat platform lainnya, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, masih belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak-anak yang dirugikan akibat lemahnya perlindungan data pribadi di ruang digital, sekaligus mendorong platform global untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna anak.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






