KORANMANDALA.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Bandung dan kini memasuki tahapan awal persidangan.
Perkara gugatan cerai itu didaftarkan melalui kuasa hukum Atalia Praratya dan dijadwalkan mulai disidangkan pada pekan ini. Informasi tersebut dibenarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, saat dikonfirmasi pada Senin (15/12/2025).
“Benar, perkara tersebut sudah terdaftar dan sidang perdana akan dilaksanakan minggu ini,” ujar Dede.
Atalia Praratya Turun Tangan Kawal Kasus Pemerkosaan Dokter di RSHS
Meski demikian, pihak Pengadilan Agama Bandung belum mengungkapkan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara yang bersangkutan. Menurut Dede, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan penanganan perkara rumah tangga yang bersifat privat.
“Nomor perkaranya saya lupa, tetapi yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana telah diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.
Dede menegaskan, seluruh proses persidangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan juga memastikan bahwa perkara perceraian tersebut akan disidangkan secara tertutup, sebagaimana diatur dalam hukum acara peradilan agama.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.
Kabar gugatan cerai ini menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat keduanya merupakan figur publik nasional. Proses hukum selanjutnya akan bergulir sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Pengadilan Agama Bandung.
