KORANMANDALA.COM –Gelombang kekecewaan dari kalangan buruh di Jawa Barat kian menguat. Mereka menilai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak menepati janji terkait kebijakan pengupahan, khususnya dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Keluhan ini mencuat setelah sejumlah serikat pekerja mengaku tidak dilibatkan dalam proses penetapan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, secara tegas menyebut bahwa selama proses penetapan UMSK, Gubernur Jawa Barat tidak pernah membuka ruang dialog dengan buruh.
“Gubernur Jawa Barat enggak pernah mau menemui buruh,” ujar Said Iqbal.
Ia mengungkapkan, hanya ada satu pertemuan yang digelar pada 12 September 2025, jauh sebelum keputusan upah minimum ditetapkan. Dalam pertemuan itu, Dedi Mulyadi disebut berkomitmen tidak akan mengubah rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota.
Namun, realitas di lapangan justru berbeda. Kata dia, setelah rekomendasi UMSK diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota, terjadi pemangkasan di 19 daerah, baik dari sisi jenis industri maupun besaran kenaikan upah.
“Beliau menyatakan tidak akan mengubah satu koma pun, tapi faktanya 19 kabupaten/kota dicoret. Ini yang membuat buruh merasa dibohongi,” tegasnya.
Kondisi ini dinilai memperlebar jarak antara pemerintah provinsi dan kaum buruh, yang selama ini menjadi salah satu elemen penting dalam pembangunan ekonomi daerah.
Senada dengan KSPI, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menilai keputusan Gubernur melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Menurutnya, rekomendasi dari bupati/wali kota seharusnya menjadi dasar utama karena sudah melalui proses Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Provinsi itu sifatnya hanya memverifikasi, bukan mengurangi. Tapi faktanya banyak yang dikurangi, ini yang kami anggap bertentangan dengan aturan,” ujar Sidarta saat diwawancarai, Minggu (6/4/2026).
Ia menegaskan, keputusan tersebut telah mendorong serikat pekerja untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam kesempatan yang sama, Sidarta juga meluruskan isu yang berkembang terkait hubungan antara kenaikan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, PHK bukan disebabkan oleh tingginya upah, melainkan ketidakmampuan perusahaan bersaing di tengah tekanan pasar, termasuk gempuran produk impor.
“Kalau perusahaan tidak bisa menjual produknya, buruh tidak digaji pun tetap bangkrut. Jadi ini bukan soal upah, tapi daya saing,” tegasnya.
KSPI menyatakan akan terus menyuarakan penolakan terhadap kebijakan UMSK 2026. Bahkan, mereka memberi ultimatum kepada pemerintah daerah untuk merespons tuntutan buruh dalam waktu 10 hari.
Jika tidak ada tanggapan, langkah hukum ke PTUN dipastikan akan ditempuh.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Dedi Mulyadi di Jawa Barat. Di satu sisi, pemerintah dituntut menjaga iklim investasi, namun di sisi lain, aspirasi buruh yang menyangkut kesejahteraan tidak bisa diabaikan.
