Hukum

Penegakan Contempt of Court di Indonesia, Kasus Adnan Buyung Nasution dan Isu Kewibawaan Peradilan

Buku “Advokat Indonesia Mencari Legitimasi” oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyebutkan bahwa setiap orang yang terlibat dalam proses peradilan, termasuk hakim, advokat, jaksa, panitera, polisi, bahkan wartawan, bisa melakukan contempt of court.

Dalam pembahasan RUU No 14 Tahun 1985 tentang MA, pengaturan ini hanya dimasukkan dalam penjelasan umum undang-undang.

Pengaturan tentang contempt of court juga terdapat dalam Pasal 217 KUHP dan Pasal 218 KUHAP. Pasal 217 KUHP mengatur pidana bagi pihak yang mengganggu sidang dengan ancaman maksimal tiga minggu.

ADVERTISEMENT

Pasal 218 KUHAP mengharuskan semua pihak di ruang sidang untuk menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan, ketua sidang berhak mengeluarkan orang yang melanggar tata tertib setelah diperingatkan.

Namun, pelaksanaan pasal-pasal ini tidak memiliki pedoman teknis yang jelas.

Dalam kasus-kasus kontemporer, contoh kasus Adnan Buyung Nasution yang pernah dikenai sanksi pencabutan izin praktik selama satu tahun oleh Menteri Kehakiman Ismail Saleh pada 1987, akibat tuduhan contempt of court saat membela HR Darsono.

Kasus ini mendorong SKB antara MA dan Departemen Kehakiman untuk memperketat pengawasan terhadap advokat. Lalu kasus Ibrahim Senen dan Tony Budidjaja yang juga mengalami pencabutan izin praktik pada 1999 karena tuduhan contempt of court.

Kasus lain yang mencuri perhatian adalah tindakan Mimi Lidawati yang melempar sepatu ke hakim Abdul Razak pada 1987 dan pengunjung sidang yang mengipas uang dalam kasus di Surabaya pada 1993. Kasus-kasus ini menunjukkan kurangnya kejelasan dalam hukuman terhadap contempt of court.

Survei MA terhadap hakim menunjukkan bahwa lebih dari separuh hakim pernah mengalami contempt of court, dengan banyak menganggap bahwa penyebabnya adalah penurunan kesadaran hukum masyarakat atau prosedur peradilan yang tidak mendukung.

Sebagian besar hakim menyarankan perlunya undang-undang khusus tentang contempt of court untuk mengatasi masalah ini.

Pentingnya pengaturan tegas tentang contempt of court bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan mengurangi kasus-kasus gangguan di pengadilan.- ***

Page: 1 2

Published by
Tags: Indonesia

Recent Posts

Aksi Kamisan Cimahi Jadi Ruang Kritik dan Aspirasi Warga

KORAN MANDALA – Aksi Kamisan Cimahi jilid kedua digelar di Alun-Alun Kota Cimahi, Kamis (22/10/2026).…

15 jam ago

Hari Santri Nasional, Sekda Garut Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

KORAN MANDALA – Peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh setiap 22 Oktober menjadi momentum untuk…

16 jam ago

Sumur Warga Mengering, Krisis Air Bersih Melanda Cipageran Cimahi

KORAN MANDALA –Krisis air bersih melanda kawasan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, seiring musim…

17 jam ago

Bau Sampah Ganggu Warga Sindangsari, TPS Dibangun Tanpa Musyawarah

KORAN MANDALA –Tumpukan sampah di Kampung Warungkandang, Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dikeluhkan warga…

18 jam ago

Dibangun untuk Pelatihan Kerja, BLKK Purwakarta Kini Jadi Dapur MBG

KORAN MANDALA – Bangunan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) di lingkungan Pesantren Manbaul Ulum Assalafiyah,…

19 jam ago

Ekspor Naik, PHK Tekstil Masih Membayangi Jawa Barat

KORAN MANDALA – Lonjakan nilai ekspor nasional belum sepenuhnya berdampak pada penyerapan tenaga kerja di…

20 jam ago