ADVERTISEMENT
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan bahwa senjata-senjata ini tidak memiliki surat kepemilikan resmi, sehingga dianggap ilegal.
Mukadam mengklaim senjata tersebut hanya digunakan untuk acara adat Begawi, namun polisi masih mendalami kemungkinan penggunaan lain.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
1 2






