Close Menu
Koran Mandala
    Senin, 29 September 2025 0:08
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Video
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • PLN
      • Bank BJB
    • Hukum
      • Edukasi
    • Hiburan
      • Wisata
    • Sport
      • Otomotif
    • Tekno
    • Opini
    Koran Mandala

    Home»Hukum»DKPP RI Gelar Sidang Pemeriksaan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu terkait Gibran Rakabuming Raka

    DKPP RI Gelar Sidang Pemeriksaan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu terkait Gibran Rakabuming Raka

    Hukum Jumat, 22 Desember 2023 8:30 WIB
    WhatsApp Facebook Twitter Tumblr
    Gibran disoal di DKPP
    Gibran Rakabuming Raka. (TikTok/@dyahharuspakeye)

    KORANMANDALA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI  akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jumat pukul 09.00 WIB hari ini.

    Sidang yang menyeret komisioner KPU RI itu akan memeriksan empat perkara yang diadukan oleh beberapa pihak terkait Gibrang Rakabuming Raka.

    Hal itu disampaikan Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan persnya, Kamis 21 Desember 2023 kemarin dikutip hari ini.

    Pihak yang membuat pengaduan tersebut adalah  Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), dan Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023).

    BACA JUGA :  KPU Sebut Cawapres Boleh Bawa Alat Tulis dalam Debat Kedua, Komentar Warganet Bikin Panas

    Selain itu, P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

    Mereka mengadukan ketua dan enam anggota anggota KPU RI, yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin. Kemudian, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

    Menurut David, inti dari pengaduan tersebut adalah soal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bacawapres pada 25 Oktober 2023.

    BACA JUGA :  KPU Tegur Gibran Akibat Gestur Bersorak selama Debat Capres

    Harusnya, kata pelapor, KPU tidak boleh menerima pendaftaraan Gibran karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

    “Karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202,” kata David.

    “Pengadu menduga tindakan para Teradu membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan tersebut melanggar prinsip berkepastian hukum,” kata David lagi.

    BACA JUGA :  Disentil KPU, Gibran Minta Maaf

    Menurut David, agenda pertama sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, mulai dari Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

    Pemanggilan mereka, kata dia,  sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

    “Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David. (ape) ***

    Listen to this article

    DKPP dugaan Gibran kode etik KPU pelanggaran
    Aam Permana

    BERITA LAINNYA

    Istri diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri mengadakan jumpa pers di Yogyakarta, Sabtu (27/9/2025). (istimewa)

    Istri Minta Kasus Kematian Arya Daru Diusut Tuntas

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/9/2025). (istimewa)

    Kapolri Pastikan Bakal Usut Tuntas Kasus Keracunan MBG

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

    Polri Lakukan Mutasi, Irjen Ramdani Hidayat Jabat Dankor Brimob

    Siswa dan alumni SMK Pasundan 2 Kota Bandung menggelar aksi di depan sekolah mereka di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Andir, Rabu (24/9/2025). (istimewa)

    Polrestabes Bandung Dalami Laporan Dugaan Pelecehan di SMK Pasundan 2

    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggelar konferensi pers pembobolan rekening bank dormant di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025). (istimewa)

    Polri Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant, Kerugian Tembus Rp 204 Miliar

    Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahardiantono saat dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (istimewa)

    Polri Amankan 959 Tersangka Kerusuhan, 200 Lebih diantaranya Anak-anak

    BERITA TERKINI

    Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian. (istimewa)

    Perkuat Program MBG, Pemkab Cianjur Tekankan Sejumlah Persyaratan

    Ilustrasi Penemuan Mayat di Cibaduyut

    Temuan Jasad Pria dalam Rumah Kontrakan Gegerkan Warga

    Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan saat memberi keterangan pada awak media di Jakarta, Minggu (28/9/2025). (istimewa)

    Imbas Kasus Keracunan, Pemerintah Akan Evaluasi Menyeluruh SPPG

    Gudang sparepart sepeda motor di Jalan Pandanwangi, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, terbakar pada Sabtu (27/9/2025) malam. (istimewa)

    Si Jago Merah Lalap Gudang Sparepart di Cileunyi

    Kamera pengawas (CCTV) merekam upaya para pelaku pembobol mesin ATM di Cianjur.

    Aksi Pembobolan ATM di Cianjur Terekam CCTV

    DAERAH

    Fraksi PKB saat rapat dengan pemkab Purwakarta soal UU Pondok Pesantren.

    Fraksi PKB DPRD Purwakarta Ingatkan Pemkab Jalankan Amanat UU Pesantren

    Ayah Tiri di Kuningan Perkosa Anak hingga Hamil, Terancam 20 Tahun Penjara

    Ayah Tiri di Kuningan Perkosa Anak hingga Hamil, Terancam 20 Tahun Penjara

    Pemkab Karawang Luncurkan BOPF Rp15 Miliar untuk DTA, Komitmen Perkuat Pendidikan Keagamaan

    Pemkab Karawang Luncurkan BOPF Rp15 Miliar untuk DTA, Komitmen Perkuat Pendidikan Keagamaan

    Petugas kepolisian memeriksa K (47), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, pelaku pencurian dengan kekerasan.

    Matikan Listrik Rumah, Pelaku Gasak Puluhan Gram Emas

    BANDUNG

    lipsus kemacetan parah di bandung bukti buruknya manajemen transportasi

    LIPUTAN KHUSUS: Kemacetan Parah di Bandung, Bukti Buruknya Manajemen Transportasi

    Ilustrasi Penemuan Mayat Bayi

    Geger! Warga Cibaduyut Temukan Jenazah Pria Membiru di Aliran Sungai

    Lipsus : Pemkot Bandung Gagal Kendalikan Kemacetan, Jalan Tak Lagi Mampu Tampung Ledakan Kendaraan

    Lipsus : Pemkot Bandung Gagal Kendalikan Kemacetan, Jalan Tak Lagi Mampu Tampung Ledakan Kendaraan

    Menjadi Tim Terbanyak Sumbang Pemain, Persib Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia

    Menjadi Tim Terbanyak Sumbang Pemain, Persib Kirim 4 Punggawa ke Timnas Indonesia

    TERPOPULER

    Alumni SMPN 1 Garut Gelar Milad Perdana, Ratusan Alumni Hadir

    Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, 27 September 2025: Booyah Pass, Skin Diamond Tanpa Top-Up!

    Harga Emas Hari Ini 28 September 2025: Semua Produk Kompak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

    Krisis Kiper Timnas Indonesia: Emil Audero Tiba-Tiba Cedera Jelang Laga Penting

    Berawal Dari Kegagalan Penalti Luciano Guaycochea, Carlos Pena : Kami Bertahan Dengan Baik


    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar.
    Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
    Jawa Barat 40262

    Facebook Instagram YouTube TikTok
    KATEGORI
    Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
    LINKS
    Tim Redaksi
    Pedoman Media Cyber
    Kebijakan Privasi
    © 2025 KoranMandala.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.