ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA –Momentum Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu diwarnai desakan masyarakat agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.
Desakan tersebut disampaikan massa dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Gedung Kejati Jabar, Bandung, pada 7 Oktober 2026. Aksi kemudian berlanjut ke Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu pada Kamis (8/10/2026).
Massa mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025 yang nilai kerugian negaranya disebut mencapai Rp18 miliar.
ADVERTISEMENT
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial IM dan AF.
Perwakilan aksi Indarku, Bung Reza, mengatakan massa hanya meminta kejelasan mengenai kelanjutan perkara tersebut.
“Kita kan cuma meminta kejelasan, mengenai kelanjutan dari kasus tersebut itu bagaimana,” ujar Bung Reza,Kamis (8/10/2026).
Massa menilai proses hukum terhadap para tersangka perlu mendapat kepastian. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut.
Bahkan, massa mengancam menggelar aksi yang lebih besar apabila tidak mendapatkan kejelasan dari pihak kejaksaan.
“Ketika tidak ada kejelasan lagi, ketika kita dari internal sudah koordinasi dengan Kejaksaan dan tidak ada kejelasan, maka otomatis kita mengadakan aksi yang jauh jauh lebih lagi. Kita mungkin ini segelintir, tapi segelintir kita hanya ingin mengupayakan, menyuarakan apa yang kita rasakan di masyarakat, Pak,” pungkasnya.
Praperadilan Syaefudin Ditolak
Desakan massa tersebut muncul setelah Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Syaefudin.
Dalam sidang pada Jumat (2/10/2026), Hakim Tunggal PN Bandung, Dede Halim, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Jabar telah sah dan berdasarkan hukum.
“Menyatakan penetapan yang dilakukan termohon (Kejati Jabar) telah sah dan berdasarkan hukum,” ujar hakim dalam persidangan.
Putusan tersebut membuat status tersangka Syaefudin tetap sah. Namun, putusan praperadilan tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok.
Di tengah proses hukum tersebut, salah satu orator aksi bahkan meminta Syaefudin mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Wakil Bupati Indramayu.
Koordinator Lapangan Aksi, Muhammad Ilham Maulana, juga meminta Syaefudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
“Sebenarnya simpel saja, Syaefudin ini harus minta maaf kepada publik, masyarakat. Harusnya malu, harus mengundurkan diri sebenarnya, Pak,” tegas Muhammad Ilham Maulana.
Kejati Jabar Siapkan Upaya Paksa
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, memastikan proses hukum terhadap Syaefudin masih berjalan.
Kejati Jabar juga menegaskan tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut. Tim penyidik Pidana Khusus saat ini masih melengkapi berkas administrasi sesuai dengan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan.
“Proses hukum masih berlangsung dan tidak ada penghentian perkara. Pemohon praperadilan sudah ditolak, dan tim penyidik Pidsus saat ini sedang melengkapi berkas administrasi sesuai pertimbangan hakim,” kata Nur Sricahyawijaya.
Kejati Jabar selanjutnya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Syaefudin untuk menjalani pemeriksaan.
Apabila tersangka tetap tidak kooperatif setelah dilakukan pemanggilan sesuai prosedur, penyidik membuka kemungkinan melakukan upaya paksa.
“Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa,” tegasnya.
Dengan demikian, opsi upaya paksa belum dilakukan saat ini. Langkah tersebut baru dipertimbangkan apabila Syaefudin tetap tidak memenuhi panggilan penyidik hingga tiga kali pemanggilan patut.
Syaefudin Sudah Dicekal ke Luar Negeri
Selain membuka opsi upaya paksa, Kejati Jabar telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Syaefudin kepada pihak keimigrasian sejak penetapan tersangka.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang masih berjalan.
Kejati Jabar juga masih melengkapi sejumlah persyaratan dalam proses pemeriksaan, termasuk keterangan ahli dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Sementara itu, massa aksi memastikan akan terus mengawal perkara tersebut. Mereka meminta kejaksaan memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Syaefudin dan dua tersangka lainnya.
Kini, setelah praperadilan dinyatakan ditolak, status tersangka Syaefudin tetap sah. Proses penyidikan pun berlanjut dengan agenda pemanggilan kembali, sementara upaya paksa menjadi opsi apabila tersangka tetap tidak kooperatif sesuai prosedur hukum.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






