ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis 5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (10/9/2026).
Majelis hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif ketiga.
Namun, tidak seluruh dakwaan penuntut umum dinyatakan terbukti. Hasbi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan dibebaskan dari dakwaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua majelis hakim Dodong Imam Rusdani mengatakan, perbuatan Hasbi menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan karena dinilai berdampak terhadap citra lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga peradilan tertinggi yaitu Mahkamah Agung,” kata Dodong saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Hasbi Hasan. Selain itu, Hasbi juga dikenai denda Rp300 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, Hasbi harus menjalani pidana pengganti selama 100 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Hasbi dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Apabila harta benda Hasbi tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, majelis hakim menetapkan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Hasbi dituntut 13 tahun 8 bulan penjara, denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp3,88 miliar dalam perkara korupsi KSP Intidana.
Hakim Soroti Dampak Perbuatan terhadap MA
Majelis hakim juga menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Hasbi.
Dodong mengatakan, salah satu hal yang memberatkan adalah Hasbi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Keadaan-keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pemberantasan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Dodong.
Selain itu, status Hasbi sebagai pejabat di lembaga peradilan tertinggi juga menjadi perhatian majelis hakim karena perbuatannya dinilai berdampak terhadap citra Mahkamah Agung.
Sementara keadaan yang meringankan, Hasbi dinilai bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
“Keadaan-keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” kata Dodong.
Rumah Rp10 Miliar Jadi Bagian Perkara TPPU
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyoroti pembelian rumah di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, melalui Windy Idol dengan nilai Rp10 miliar.
Majelis hakim menilai transaksi tersebut merupakan bentuk pengalihan uang yang berasal dari hasil tindak suap. Perbuatan itu kemudian dinilai memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.
Hakim mengaitkan pembelian rumah tersebut dengan rangkaian gratifikasi dalam pengurusan perkara kasasi.
Hasbi sebagai Sekretaris MA dinilai mengumpulkan uang yang berasal dari berbagai tindak gratifikasi dalam rangkaian pengurusan perkara.
Namun, majelis hakim juga menyatakan terdapat bagian pembuktian penuntut umum yang tidak terpenuhi. Sejumlah mata rantai bukti mengenai pengurusan perkara kasasi juga tidak seluruhnya dinyatakan terbukti.
Sebagian Dakwaan Tidak Terbukti
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Hasbi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Dengan demikian, putusan terhadap Hasbi tidak menyatakan seluruh konstruksi dakwaan penuntut umum terbukti.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti yang disebut dalam amar putusan antara lain BP nomor 1 sampai dengan 5, 18 sampai dengan 20, serta 28 sampai dengan 30.
Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk perkara lain yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara Hasbi Hasan, termasuk Windy Idol.
Berawal dari Perkara KSP Intidana
Perkara yang menjerat Hasbi Hasan berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Dalam perkara tersebut, Heryanto Tanaka membutuhkan bantuan dalam pengurusan perkara. Dadan Tri Yudianto kemudian menjadi pihak yang berhubungan dengan rangkaian pengurusan tersebut.
Uang yang diserahkan Heryanto kepada Dadan mencapai Rp11,2 miliar. Sebagian uang tersebut kemudian dikaitkan dengan Hasbi Hasan.
Dalam perkara korupsi sebelumnya, Hasbi dinyatakan menerima suap Rp3 miliar serta gratifikasi sekitar Rp630,8 juta.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 April 2024 menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Hasbi. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp3,88 miliar.
Perkara tersebut kemudian dikembangkan KPK ke dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara TPPU yang kini diputus Pengadilan Tipikor Bandung, majelis hakim menilai sebagian rangkaian penggunaan atau pengalihan hasil tindak pidana tersebut telah memenuhi unsur pencucian uang.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






