KORANMANDALA.COM – Terdakwa kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, membantah materi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, sejumlah poin dalam tuntutan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Ade juga menepis tudingan bahwa dirinya mengatur proses pelelangan proyek senilai sekitar Rp107 miliar. Ia meminta jaksa membuktikan siapa pihak yang melakukan pelelangan serta pejabat yang berwenang saat proses tersebut berlangsung.
“Soal Rp107 miliar, saya minta kalau memang jaksa penuntut umum berani, buktikan siapa yang melakukan pelelangan pada waktu itu dan siapa Pj-nya. Selama persidangan, hal ini tidak pernah dibuktikan secara valid. Dan itu bukan pada zaman saya,” kata Ade usai sidang. Senin (3/8/2026)
Ia juga menegaskan tidak pernah memerintahkan sekretaris pribadinya maupun organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender.
“Saya tidak pernah memerintahkan Sespri saya ataupun OPD untuk memenangkan salah satu tender proyek. Jadi saya nyatakan, ini semua akal-akalan. Bukan pembelaan kami dan para advokat yang akal-akalan,” ujarnya.
Terkait uang Rp8,5 miliar yang menjadi salah satu pokok perkara, Ade kembali menyatakan dana tersebut merupakan pinjaman. Menurutnya, hal itu telah disampaikan sejak pemeriksaan awal di KPK.
”Soal Rp8,5 miliar, itu sudah jelas merupakan pinjaman. Masa saya mengembalikan utang-piutang disebut akal-akalan? Itu jaksa sendiri yang meminta. Dari keterangan BAP pertama saya di KPK, itu semua adalah pinjaman,” katanya.
Ade juga membantah pernah menginstruksikan OPD untuk mengatur maupun memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek. Menurutnya, daftar yang pernah diminta kepada sekretaris pribadinya berkaitan dengan program prioritas pemerintah daerah, bukan untuk kepentingan pengaturan proyek.
Di akhir keterangannya, Ade menyebut masih ada pihak lain yang menurutnya belum ditindaklanjuti dalam perkara tersebut. Ia bahkan menduga adanya kepentingan lain di balik proses hukum yang menjeratnya.
“Saya nyatakan, saya yakin ada konspirasi politik,” ujar Ade.
Sementara itu, kuasa hukum Ade dan HM Kunang, Buche Sipahutar, memastikan pihaknya akan membahas tuntutan uang pengganti dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Menurut Buche, tuntutan uang pengganti tidak tepat karena pihaknya menilai tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia juga menyebut uang Rp8 miliar lebih yang dipersoalkan selama persidangan merupakan hubungan utang-piutang.
”Jadi, uang pengganti itu, tuntutan itu untuk mengganti uangnya. Uang siapa? Dan itu nanti akan kami ungkap dalam pledoy yang akan kami sampaikan pada sidang mendatang,” kata Buche.
Ia menambahkan, baik terdakwa Sarjan dalam perkara terpisah maupun Ade Kuswara selama persidangan sama-sama menerangkan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman. Bahkan, sebagian pinjaman senilai Rp1 miliar disebut telah dikembalikan.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara tujuh tahun, sedangkan HM Kunang dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan sekitar 10 hari mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang usai persidangan Sarah/Koran Mandala
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.