ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kejelasan penanganan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak April hingga Juni 2026 dinilai memunculkan kebingungan karena memuat narasi serupa, tetapi berasal dari rangkaian peristiwa yang berbeda.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai publik kesulitan membedakan antara informasi yang masih berada pada tahap pendalaman dengan perkara yang telah mengarah pada dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan spekulasi terhadap pihak-pihak yang sesungguhnya memiliki posisi hukum berbeda.
Iskandar menjelaskan, rangkaian pertama bermula pada 27 April 2026 ketika KPK memeriksa Kamal Mustofa, Direktur PT Gading Gadjah Mada, dalam pengembangan perkara cukai rokok. Sehari kemudian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap adanya informasi mengenai pihak yang mengaku dapat “mengondisikan” atau “mengatur” penanganan perkara di lingkungan DJBC.
ADVERTISEMENT
Pada tahap itu, KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan imbalan tertentu. Informasi yang disampaikan, kata Iskandar, masih sebatas pendalaman terkait dugaan adanya pihak eksternal yang menjual pengaruh.
“Dalam perkembangan tersebut, KPK tidak pernah mengumumkan Kamal Mustofa sebagai pelaku perintangan penyidikan. Posisi perkara masih berada pada tahap pengumpulan informasi terkait dugaan praktik pengondisian perkara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).
Sementara itu, perkembangan berikutnya muncul dalam rangkaian berbeda yang berpusat di Semarang. Fokus penyidik mengarah kepada Heri Setiyono alias Heri Black yang diduga memiliki keterkaitan dengan PT Blue Ray Cargo.
Namun, Heri Black tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 8 Mei 2026. Beberapa hari kemudian, tepatnya 11 hingga 12 Mei 2026, penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Dari kegiatan tersebut, KPK mengungkap adanya informasi yang mengarah pada dugaan upaya menghambat proses penyidikan perkara DJBC. Pendalaman kemudian berlanjut terhadap sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 11 Juni 2026, KPK menyampaikan bahwa penyidik sedang mendalami aktivitas berupa pengumpulan bahan, data, dan informasi yang diduga ditujukan untuk menghambat proses hukum. Pernyataan itu menjadi titik yang memperkuat perhatian publik terhadap isu perintangan penyidikan.
Nama Iskandar kemudian ikut muncul karena diketahui menerima kuasa nonlitigasi dari pemilik Blue Ray Cargo, John Field. Ia pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK selama lima jam pada 12 Juni 2026.
Menurut Iskandar, persoalan muncul ketika dua rangkaian peristiwa tersebut kerap diperlakukan sebagai satu kasus yang sama. Akibatnya, publik kesulitan membedakan antara perkara yang masih berupa pendalaman informasi dengan dugaan perintangan penyidikan yang sedang ditelusuri penyidik.
“Namun, karena pencampuradukan dua klaster yang berbeda, nama saya ikut terseret dalam spekulasi perintangan penyidikan,” kata Iskandar.
Ia menegaskan hingga saat ini belum terdapat pengumuman resmi dari KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka obstruction of justice. Posisi hukumnya, kata dia, masih sebagai saksi yang memenuhi panggilan penyidik.
“Saya belum menemukan Sprindik atau penetapan apa pun atas nama saya. Saya patuh hukum, kooperatif, dan siap membantu penyidikan kapan pun,” tegasnya.
Selain menyoroti posisinya sendiri, Iskandar menilai publik berhak memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai perkembangan dua klaster tersebut agar dapat memahami arah penanganan perkara secara utuh.
Ia mempertanyakan apakah klaster pertama terkait dugaan pengondisian perkara oleh pihak eksternal telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jika sudah, menurutnya, perlu dijelaskan apakah telah diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan siapa pihak yang menjadi subjek hukumnya.
Pertanyaan serupa juga diarahkan pada klaster kedua yang berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan oleh Heri Black. Menurut Iskandar, publik perlu mengetahui apakah perkara tersebut berdiri sendiri serta nomor dan tanggal Sprindik yang digunakan.
Ia juga mempertanyakan alasan KPK belum memisahkan secara tegas dua narasi tersebut kepada publik. Pemisahan informasi dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam membaca perkembangan perkara.
Menurutnya, kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan kerja pemberantasan korupsi. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan kepastian hukum.
Iskandar turut menyoroti potensi munculnya stigma terhadap profesi nonlitigasi yang bekerja di perusahaan yang sedang menghadapi proses hukum. Dalam praktik korporasi, perusahaan tetap membutuhkan konsultan, auditor, maupun penasihat hubungan industrial untuk memastikan operasional tetap berjalan.
“Apakah menyelamatkan data administrasi, membantu PHK massal dari 1.500 menjadi 115 karyawan, dan memfasilitasi penyerahan diri tersangka, itu perintangan? Justru berkat koordinasi itu, John Field menyerah dalam tiga hari dan proses hukum berjalan cepat dengan sidang tiga kali seminggu,” bebernya.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya unsur kesengajaan, tindakan aktif menghalangi, serta akibat nyata berupa terhambatnya proses hukum. Tanpa ketiga unsur tersebut, tuduhan obstruction of justice dinilai belum dapat dibangun secara utuh.
Sementara itu, proses penanganan perkara pokok dugaan suap di lingkungan DJBC masih terus berjalan. Persidangan berlangsung tiga kali setiap pekan, pemeriksaan saksi tetap dilakukan, dan penyitaan barang bukti terus berjalan.
Menurut Iskandar, kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya tanda-tanda perlambatan ataupun kegagalan proses hukum. Karena itu, ia berharap KPK dapat memberikan pemisahan informasi secara lebih jelas kepada publik.
“Keadilan tidak lahir dari kebisingan. Keadilan lahir dari kemampuan membedakan mana yang sudah terbukti, mana yang masih dugaan, dan mana yang sekadar spekulasi,” pungkas Iskandar Sitorus.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






